Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Orang Tua Korban Bisa Minta Uji Toksikologi

Kompolnas Minta Polda Kepri Tak Tutupi Hasil Optosi Kematian Empat Bocah
Oleh : si
Senin | 25-03-2013 | 20:27 WIB
andrianus.jpg Honda-Batam

Anggota Komisi Kepolisian Andrianus Meliala

JAKARTA, batamtoday - Anggota Komisi Kepolisian Nasional, Andrianus Meliala meminta polisi tidak menutup-nutupi hasil otopsi kematian empat bocah di Bengkong, Batam yang ditemukan tewas dalam sebuah mobil bekas.


"Kita minta polisi tidak menutup-nutupi, apalagi mengelabuhi hasil optosi sesungguhnya. Ini bisa bahaya, kalau ada fakta-fakta yang disembunyikan," kata Andrianus kepada batamtoday di Jakarta, Senin (25/3/2013).

Andrianus menilai keputusan Polda Kepulauan Riau (Kepri) dalam mengumumkan hasil otopsi dinilainya sebagai langkah terburu-buru, dan ingin menyelesaikan penyelesaian kasus itu secepatnya.

"Polisi memang terlalu terburu-buru, tetapi ya sudahlah nanti kesimpulan polisi akan diuji ke pengadilan. Sepanjang tidak ada niat untuk mengelabui, dan tidak ingin bekerja ini, itu tidak masalah," katanya.

Menurutnya, otopsi yang dilakukan Polda Kepri maupun Mabes Polri pada prinsipnya sama saja karena pendekatannya profesi dan hasilnya akan sama.

"Otopsi mau dilakukan Polda Kepri maupun Mabes Polri sama saja. Tetapi kalau kita bicara mayat yang telah mati selama 25 jam pada suhu panas dan diduga timbul luka-luka bekas kekerasan, sebaiknya orang tua meminta dilakukan uji toksikologi yang lebih canggih dari otopsi," kata kriminolog Universitas Indonesia ini.

Andrianus menambahkan, hasilnya otopsi harusnya memperkuat hasil penyidikan kematian empat bocah tersebut. Bukan sebaliknya, fakta-fakta yang ada ditutup-tutupi dan mengesankan bahwa polisi sudah bekerja secara maksimal dalam mengungkapkan kasus tersebut.

"Kita minta polisi tidak hanya memuaskan keinginan publik untuk menuntaskan kasus tersebut dengan mengumumkan hasil otopsi terburu-buru. Tetapi sekali lagi, apabila orang tua korban merasa tidak puas bisa minta polisi ajukan uji toksikologi," kata Anggota Kompolnas ini.

Uji toksikologi umum adalah berbagai uji yang dirancang untuk mengevaluasi efek umum suatu senyawa secara keseluruhan.  Terdiri dari dua macam uji, yakni Uji Toksisitas Akut dan Uji Toksisitas Sub-kronik (jangka pendek).

Uji toksisitas akut adalah uji toksisitas terhadap suatu senyawa yang diberikan dengan dosis tunggal, yang diamati selama 24 jam atau selama 7-14 hari.

Tujuan uji toksisitas akut adalah menentukan jangkauan dosis letal dan berbagai efek senyawa terhadap berbagai fungsi penting tubuh (seperti gerak, tingkah laku, dan pernafasan) yang dapat dipergunakan sebagai indikator penyebab kematian hewan uji. Kemudian menunjukkan organ sasaran yang mungkin dirusak dan efek toksik spesifiknya.

Uji Toksisitas Sub-kronik (Jangka Pendek)Uji ini dimaksudkan untuk mengungkapkan berbagai efek berbahaya yang dapat terjadi jika suatu senyawa digunakan selama waktu tertentu. Juga untuk menunjukkan apakah berbagai efek tersebut berkaitan dengan dosis.

Kegunaan uji toksisitas sub-kronik adalah untuk mengetahui efek samping dan kontraindikasi obat yang diuji.
 
Editor : Surya