Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Cabuli Adik Ipar Empat Kali, Ahui Divonis 4 Tahun 8 Bulan
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 25-03-2013 | 20:23 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Terdakwa Sie A Hui alias Ahui (32), pelaku pencabulan terhadap adik iparnya sendiri, yang masih di bawah umur, akhirnya divonis 4 tahun 8 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (25/3/2013).


Dalam vonis yang dijatuhkan pada persidangan yang dipimpin hakim ketua Jarihat Simarmata, Ahui juga dikenakan hukuman denda Rp 60 juta subsider 2 bulan kurungan, dengan perintah tetap ditahan.

Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntuntut Umum (JPU) Ristiyanti SH yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 7 tahun denda Rp 60 juta subsider 2 bulan kurungan, atas terbuktinya dakwaan primer melanggar pasal 81 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 KUHP.

Atas putusan tersebut, JPU dan terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pencabulan dilakukan terdakwa Ahui pada korban Ma sejak September 2012 lalu di Jalan Galang Batang, Gesek Bintan dan rumah terdakwa serta korban tinggal.

"Awal pertama, terdakwa mengajak korban membesuk anaknya yang sedang sakit, dan dalam perjalanan, terdakwa merayu korban dengan mengatakan "Bisa pegang tak" yang dijawab korban "tidak bisa," Namun karena saat itu dirayu, hingga akhirnya korban membolehkan bagian kewanitaannya dipegang," kata Ristiyanti menirukan.

Selanjutnya, dua minggu kemudiaan, ketika korban sedang tidur di dalam kamar rumah terdakwa, terdakwa Ahui kembali mendatangi kamar korban dan mengajaknya ke WC. Di lokasi itu, terdakwa kembali mencabuli korban, dengan cara menciumi dan memegang bagian kewanitaan korban. Namun karena takut ketahuan isterinya, terdakwa akhirnya menghentikan aksi bejatnya.

Mendapat angin dan persetujuan dari korban, dua minggu kemudian, terdakwa mengajak korban ke Jalan Galang Batang. Di sebuah tempat yang sepi, terdakwa kembali merayu dan membujuk korban untuk berhubungan badan. Namun, saat terdakwa menggagahi, korban meringis kesakitan hingga akhirnya terdakwa mengentikan aksinya.

"Setelah kejadian itu, terdakwa kembali mengulangi perbuatanya menyetubuhi korban di dalam WC," kata Ristiyanti lagi.

Curiga dan tertangkap basah dengan hubungan adik ipar dan abang ipar ini, isteri terdakwa akhirnya melaporkan kejadiaan yang dialami adiknya ke Polisi.

Editor: Dodo