Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Pencurian Besi Tua

Dua Nama Segera Ditetapkan Tersangka oleh Polisi Bintan
Oleh : Arjo
Senin | 25-03-2013 | 16:15 WIB

TANJUNGUBAN, batamtoday - Polisi Bintan menyatakan ada dua nama yang dikantongi dan dalam waktu dekat akan dijadikan sebagai tersangka dalam kasus pencurian besi tua yang dilaporkan oleh Edy Suwito pada 14 Desember 2012 lalu.

Demikian disampaikan oleh AKP Reonald T Simanjuntak kepada batamtoday di Mapolres Bintan, Senin (25/3/2013).

Dijelaskan, pelapor saat melaporkan kasus tersebut karena merasa telah kehilangan sejumlah besi tua yang dibelinya dari PT Esco, Kawasan Industri Bintan (KIB) Lobam. Barang yang dibelinya itu setelah ditimbang ternyata beratnya berkurang atau menyusut hingga 12 ton.

" Dia melaporkan telah kehilangan besi tua yang baru saja dibelinya dari Esco Lobam. Tetapi setelah dibayar dan ditimbang kembali ternyata besi telah menyusut atau tidak sesuai yang yang sudah dibayar," ungkap Reonald.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal memang ada penyusutan terhadap besi tua tersebut, namun besarnya jauh lebih kecil dari yang dilaporkan.Pelapor mengaku ada penyusutan sekitar 12 ton, tapi dari pemeriksaan diperkirakan penyusutan tersebut hanya sekitar 52 kilogram.

"Yang dilaporkan kerugian mencapai Rp30 juta, tapi yang kita temukan kerugian hanya sekitar Rp130 ribu," katanya.

Namun menurutnya banyak atau sedikitnya barang milik pelapor yang hilang jelas tetap ada tindak pidananya. Dimana, sudah ada dua nama yang dalam waktu dekat akan ditetapkan sebagai tersangka.

"Soal nama nanti kita sampaikan setelah yang bersangkutan ditetapkan menjadi tersangka," imbuhnya.

Editor: Dodo