Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tidak Banding, Kejari Batam akan Eksekusi Syarifudin dan Dedi Saputra
Oleh : Roni Ginting
Senin | 25-03-2013 | 16:11 WIB
kantor_kejaksaan_negeri_batam.jpg Honda-Batam
Kantor Kejaksaan Negeri Batam.

BATAM, batamtoday - Kejaksaan Negeri Batam segera melakukan eksekusi terhadap dua terdakwa kasus korupsi dana hibah KPU Batam, Syarifudin Hasibuan dan Dedi Saputra.

Dikatakan oleh Nuni Triana, Kasi Pidsus Kejari Batam bahwa kedua terdakwa yang pada sidang putusan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang menyatakan pikir-pikir ternyata tidak melakukan banding ke Pengadilan Tinggi.

"Kedua terdakwa tidak mengajukan banding, maka dalam waktu dekat akan kita eksekusi," kata Nuni, Senin (25/3/2013).

Akan tetapi, pihaknya masih menunggu putusan lengkap dari PN Tipikor Tanjungpinang untuk melaksanakan eksekusi terhadap mantan sekretaris dan mantan bendahara KPUD Batam tersebut.

"Setelah kita dapat putusan lengkap, kita langsung eksekusi," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya pada tanggal 25 Februari 2013, terdakwa Syarifuddin dijatuhi hukuman selama 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider kurungan 2 bulan penjara.

Terdakwa juga dihukum mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar, dan jika dalam 1 bulan tidak dikembalikan maka diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Sedangkan terdakwa Dedi Saputra dihukum selama 2 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan. Terdakwa juga dihukum mengembalikan kerugian negara sebesar Rp275 juta, dan apabila dalam 1 bulan tidak dikembalikan maka diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun.

Editor: Dodo