Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diperiksa 3 Jam, Suyatno Ditanya Dasar Pengalokasian Dana Pemeliharaan Rudin Suryatati
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 25-03-2013 | 14:02 WIB
Mantan-Sekdako-Suyatno-2.jpg Honda-Batam
Mantan Plt Sekdako Tanjungpinang, Suyatno Amp, usai menjalani pemeriksaan di Kejati Kepri.

TANJUNGPINANG, batamtoday -- Mantan Plt Sekdako Tanjungpinang, Suyatno Amp, yang menjalani pemeriksaan selama 3 jam di Kejati Kepri, mengaku ditanya seputar dasar hukum dan asal-muasal pengalokasiaan dana pemeliharaan rumah dinas mantan Wali Kota Tanjungpinang Suryatati A Manan dalam APBD 2011 Kota Tanjungpinang.


Hal itu diungkapkan Suyatno kepada batamtoday usai deiperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri, Senin (25/3/2013). "Diperiksa sejak pukul 10.00 WIB, ada 8 pertanyaan dalam kaitan kami sebagai anggota TAPD-APBD 2011 lalu," ujarnya.

Pertanyaan diajukan kepadanya, kata Suyatno, berkaitan seputar dasar hukum dan asal-muasal pengalokasian dana dana pemeliharaan rumah dinas mantan wali kota.

Suyatno sendiri mengaku hanya sebagai anggota TAPD pada saat pengalokasiaan dana tersebut, sementara yang menjadi ketua tim TAPD adalah Tengku Dahlan, yang menjabat sebagai sekretaris daerah pada saat itu.

Selain Suyatno, Kejati Kepri juga memanggil dan memeriksa mantan korupsi pada proyek pembangunan aula Pemko Tanjungpinang di Singgarang, Raja Faisal, yang juga merupakan anggota TAPD dengan jabatan sebagai Asisten Pembangunan Pemko Tanjungpinang.

Dana pemeliharaan dan renovasi rumah dinas mantan Wali Kota Tanjungpinang Suryatati A Manan, dianggarkan Rp 2 miliar pada dana rumah tangga Wali Kota Tanjungpinang pada APBD 2008-2012.

Selain Suyatno dan Raja Faisal, penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri juga memeriksa Kabag Hukum Pemko Tanjungpinang, Herman Supriyanto dan stafnya Sapari.

Selain ketiga pejabat Setdako Tanjungpinang ini, sedianya penyidik Kejati Kepri juga memanggil 3 lainnya, namun tidak hadir dengan alasan yang tidak jelas. sehingga akan kembali dipanggil untuk diperiksa.

"Kalau hari ini tidak adir, sejumlah saksi itu akan dipanggil kembali," ujar Kasi Penkum Kejari Happy Cristian SH.

Editor: Dodo