Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dugaan Korupsi Dana Pemeliharaan Rudin Suryatati

Mantan Koruptor Diperiksa Kejati sebagai Saksi Dugaan Korupsi
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 25-03-2013 | 13:31 WIB
Raja-Faisal,-Usai-diperiksa-Kejati-Kepri-2.jpg Honda-Batam
Raja Faisal saat meninggalkan Kejati Kepri seusai menjalani pemeriksaan.

"Dari 7 orang yang dipanggil, hanya 3 orang yang hadir, yakni mantan Plt Sekdako Tanjungpinang Suyatno Amp, Raja Faisal, serta Herman Suprianto sebagai Kabag Hukum Pemko Tanjungpinang. Sedangkan 4 pejabat lainnya, seperti Harnida Pentika, Sundari, Pokyong dan Supari belum dapat memenuhi panggilan kejati, dengan alasan yang tidak jelas," Heppy Christian SH, Kasi Penkum Kejati Kepri.


TANJUNGPINANG, batamtoday -- Dugaan korupsi dana pemeliharaan dan renovasi rumah dinas mantan Wali Kota Tanjungpinang tahun 2008-2012, masih terus didalami tim penyidik Kejati Kepri dengan memeriksa sejumlah saksi.

Setelah memeriksa mantan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Suryatati A Manan dan Edward Mursalli, serta mantan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Tanjungpinang, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri kembali memanggil 7 pejabat Setdako Tanjungpinang.

Namun, dari 7 pejabat Setdako yang dipanggil untuk diperiksa di Kejati pada Senin (25/3/2013) hari ini, hanya 3 yang hadir, yakni Plt Sekdako Suyatno Amp, Raja Faisal, serta Herman Suprianto sebagai Kabag Hukum Pemerintah Kota Tanjungpinang. Sementara 4 pejabat lainnya, hingga saat ini belum dapat memenuhi panggilan Kejati, dengan alasan yang tidak jelas.

Kepala Kejaksaan Tinggi Elvis Jhony SH MH melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Hepy Christian SH mengatakan, pemeriksaan sejumlah pejabat Sekretariat Pemko Tanjungpinang itu dilakukan dalam ranga tindak lanjut penyelidikan dugaan korupsi dana pemeliharaan rumah dinas mantan Wali Kota Tanjungpinang 2008-2012.

"Dari 7 orang yang dipanggil, hanya 3 orang yang hadir, yakni mantan Plt Sekdako Tanjungpinang Suyatno Amp, Raja Faisal, serta Herman Suprianto sebagai Kabag Hukum Pemko Tanjungpinang. Sedangkan 4 pejabat lainnya, seperti Harnida Pentika, Sundari, Pokyong dan Supari belum dapat memenuhi panggilan kejati, dengan alasan yang tidak jelas," ujar Heppy.

Pemeriksaan terhadap ketiga pejabat Setdako Tanjungpinang ini, lanjut Happy, dilaksanakan sejak pukul 08.00 WIB pagi tadi. Sementara materi pemeriksaan, Heppy enggan membeberkan dengan alasan merupakan ranah penyidik.

Mantan Koruptor Diperiksa sebagai Saksi Dugaan Korupsi

Sementara itu, Raja Faisal yang merupakan mantan koruptor pada proyek pembangunan aula Pemko Tanjungpinang, memgaku hanya dimintai keterangan atas penyelidikan kasus penganggaran dana pemeliharaan rumah dinas mantan Wali Kota Tanjungpinang Suryatati A Manan dalam statusnya sebagai anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan jabatan sebagai Asiten Ekonomi Pembangunan pada 2011 lalu.

"Kami hanya dimintai keterangan aja, terkait pengalokasian dana pemeriharaan rumah dinas wali kota di APBD. Karena dulu saya masuk dalam tim TAPD-APBD," ujar Raja Faisal kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan.

Terkait pertanyaan yang diajukan penyidik kejaksaan kepadanya, berapa pertanyaan dan mengenai apa saja, Raja Faisal enggan membeberkan dengan alasan tidak ingat.

Raja Faisal yang lebih dulu selesai menjalani pemeriksaan, langsung keluar dan bergegas meninggalkan gedung Kejati Kepri. Sementata mantan Plt Sekdako Suyatno dan Herman Supriyanto masih menjalani permeriksaan.

Editor: Dodo