Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Pemetik dan Satu Penadah Curanmor Diringkus Buser Polsek Sekupang
Oleh : Irwan Hirzal
Senin | 25-03-2013 | 13:18 WIB
curanmor_sekupang.jpg Honda-Batam
Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Mangiring Hutagaol jelang gelar perkara kasus curanmor.

BATAM, batamtoday - Doni dan Umar, dua tersangka 'pemetik' kendaraan bermotor curian diringkus Tim Buser Polsek Sekupang bersama dengan sejumlah barang bukti hasil kejahatan.

Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Mangiring Hutagaol mengatakan kedua pelaku pencurian kendaraan bermotor itu dibekuk setelah polisi menerima pengakuan dari Arkoma (35) penadah hasil curian yang telah ditangkap sebelumnya.

"Arkoma kami tangkap beserta barang bukti satu unit Suzuki Satria FU curian," kata Mangiring, Senin (25/3/2013).

Doni ditangkap di Ruko Komplek Wijaya samping BNI Sekupang pada Sabtu (16/3/2013) malam. Dari tangan Doni berhasil diamankan 7 sepeda motor diataranya dua motor Satria FU, tiga Yamaha Mio, satu Yamaha V-ixion, satu Vega ZR dan diamankan 1 pucuk pistol korek api yang digunakan Doni untuk menakuti korbannya.

Doni mengaku telah berkasi sebanyak 15 TKP, yakni tujuh kali di wilayah Sekupang dan delapan kali di wilayah lain seperti Sungai Panas, Baloi Kolam, Seraya, Nagoya dan Bengkong.

"Pelaku melakukan aksi menggunakan kunci T dan melakukan aksinya itu di 15 TKP. Semuanya dilakukan di malam hari," ujar Mangiring kepada wartawan.

Tersangka lain, Umar, dibekuk di Jembatan Barelang pada Selasa (19/3/2013) lalu bersama dengan barang bukti kejahatan berupa sepeda motor Honda Supra X.

Motor-motor curian tersebut dijual dengan harga murah antara Rp700 ribu hingga Rp1,2 juta, tergantung jenis motornya.

Doni dan Umar dijerat dengan pasal 363 juncto 64 karena perbuatan berlanjut ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan Arkoma dikenakan pasal 480 acaman 4 tahun penjara.

Editor: Dodo.