Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tabrak Pemotor Saat Mabuk, Helmizan Dijebloskan ke Sel Tahanan
Oleh : Agus Heryanto
Jum'at | 22-03-2013 | 17:47 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Helmizan (25), pengendara Honda Beat bernomor polisi BP 2403 BC terpaksa harus mendekam di sel tahanan Polres Tanjungpinang lantaran menabrak pemotor saat dirinya mabuk.

Peristiwa tabrakan tersebut terjadi di Jalan Kijang Lama, Kamis (21/3/2013) sekitar pukul 19.00 WIB. Helmizan yang mabuk menyeruduk Yamaha Jupiter MX bernomor polisi BP 2501 TK, yang dikendarai Dewin berboncengan dengan Kristin.

Akibat kejadian tersebut, Kristin mengalami luka serius patah kaki, sementara Dewin mengalami luka ringan pada wajah terdapat luka gores akibat terjatuh.

Sementara itu, Helmizan yang mana diduga lalai hingga menyebabkan orang lain terluka, harus menjalani hukuman pidana di sel unit laka lantas Polres Tanjungpinang.

"Untuk efek jera mabuk saat berkendara, Helmizan kita jebloskan ke sel di dalam penjara dan dikenakan pasal 310 yang mengakibatkan orang lain terluka akibat kelalaiannya," kata AKP Wisnu Edi Sadono, Kabag Humas Polres Tanjungpinang, Jumat (22/3/2013).

Editor: Dodo