Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejaksaan Batam Tanamkan Pemahaman UU ITE Sejak Dini
Oleh : Roni Ginting
Jum'at | 22-03-2013 | 12:33 WIB
Rizky_Fahrurrozi.jpg Honda-Batam
Rizky Fahrurrozi, Jaksa di Kejari Batam. (Foto: Roni/batamtoday)

BATAM, batamtoday - Kejaksaan Negeri Batam mengadakan sosialisasi penegakan hukum tentang kejahatan dunia maya atau cyber crime di SMP 31, Taman Marcelia, Batam Centre, Jumat (22/3/2013) pukul 08.30 WIB.

Dikatakan oleh Rizky Fahrurrozi, Jaksa di Kejari Batam tujuan sosialisasi tersebut untuk mencegah tindak pidana cyber crime atau kejahatan di dunia maya.

"Agar masyarakat, khususnya siswa SMP 31 tahu tentang UU tersebut dan tindak pidananya berdasarkan UU Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik," kata Rizky.

Dijelaskannya, dalam UU tersebut, perbuatan yang dilarang, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan diantaranya melanggar kesusilaan, penghinaan atau pencemaran nama baik, perjudian, pemerasan atau pengancaman.

"Menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu/kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, antar golongan (SARA)," ujarnya.

Selain itu mengirim dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan, atau menakut-nakuti kepada yang dituju. Melakukan intersepsi atau penyadapan dalam suatu komputer tertentu milik orang lain. Mengubah, menambah, mengurangi memindahkan dokumen elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik.

"Penyelesaian sengketa setiap orang dapat mengajukan gugatan terhadap pihak menyelenggarakan atau menggunakan teknologi informasi yang menimbulkan kerugian," terang Rizky.

Untuk penegakan hukum, penyidikan dapat dilakukan oleh Polri, PPNS tertentu di lingkungan pemerintahan yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang teknologi informasi dan transaksi elektronik diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang teknologi informasi dan transaksi elektronik.

"Ketentuan pidana, setiap orang yang memenuhi unsur dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," ujar Rizky.

Editor: Dodo