Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Dana Desa Rp75 Juta, Kades Tanjungpala Natuna Didakwa Pasal Alternatif
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 22-03-2013 | 08:50 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday -- Diduga  mengunakan dana operasional desa, berupa dana pelayanan dan BPMD untuk kepentingan pribadinya, Kepala Desa Tanjungpala, Kecamatan Pulau Laut, Kabupaten Natuna, Khairuddin, didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Natuna, Bambang Widiyanto SH.


Dakwaan berlapis itu dibacakan JPU Bambang Widiyanto pada persidangan yang digelar di PN Tipikor Tanjungpinang, Kamis (20/3/2013).

Sidang pembacaan dakwaan yang dipimpinan Wakil Ketua PN Tanjungpinang, M. Jalili Sairin SH MH, sebagai hakim ketua, terdakwa Khairuddin didakwa dengan dakwaan alternatif melangar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

"Atau ke dakwaan kedua, pasal 8 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, degan kerugian negara mencapai Rp 75 juta," ujar JPU Widiyanto.

Adapun perbutan korupsi terdakwa Khairuddin, diawali dengan pengajuaan proposal desa kepada Pemerintah Kabupaten Natuna pada 2011, sebesar Rp 150 juta dana untuk biaya dana pelayanan, operasional aparatur BPMD serta dana pemberdayaan masyarakat desa Tanjungpala yang disetujui dan direalisasikan.

Dari total Rp 150 juta dana yang diajukan, tahap pertama Pemkab Natuna melalui Sekretariat Daerah mencairkan Rp115 juta. Namun dalam penggunaannya, sebanyak Rp 75 juta diambil dan digunakan sendiri oleh Kepala Desa Khairuddin untuk kepentingan pribadinya, hingga menyeretnya menjadi terdakwa di PN Tipikor Tanjungpinang.

Namun, setelah pembacaan dakwaan sidang terpaksa ditunda, karena terdakwa tidak didampingi pengacara. Sidang akan dilanjutkan kembali pada minggu mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi, setelah majelis hakim berjanji akan menunjuk pengacara probono (gratis) untuk mendampingi terdakwa.

Editor: Dodo