Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korusi Dana Porseni SMP dan SMA Natuna Rp 546 juta

Bendahara dan PPTK Disdik Natuna Didakwa Pasal Berlapis
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 21-03-2013 | 20:19 WIB
korupsi-ilustrasi1.jpg Honda-Batam
Ilustrasi korupsi

TANJUNGPINANG, batamtoday -- Dua terdakwa korupsi dana kegiatan Pekan Olahraga Seni (Porseni) siswa SMP dan SMA Natuna, masing-masing Abdullah yang merupakan Bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Natuna, dan Kaidali sebagai staf didakwa dengan pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ranai yang dibacakan pada persidangan di PN Tanjungpinang, Kamis(21/3/2013).


Dalam dakwaannya, JPU Bambang Widiyanto SH dan Indra Aphin SH mengatakan, atas perbuatanya mengkorupsi dan mempergunakan dana Poreseni SMP dan SMA di Natuna pada 2007 lalu, kedua terdakwa didakwa dengan pasal 2 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tipikor dalam dakwaan primer, serta melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU yang sama dalam dakwaan subsider.

JPU juga mengungkapkan, awal mula terciumnya kasus korupsi Rp 546 juta dana Porseni Natuna itu, adalah berdasarkan laporan audit keuangan APBD Kabupaten Natuna 2008 lalu oleh BPK, lalu peyidik kejaksaan melakukan penyedikan.

Pada tahun 2007, Dinas Pendidikan Kabupaten Natuna mengalokasikan dana sebesar Rp 546 juta lebih untuk kegiatan Poreseni siswa SMP dan SMA di Natuna. Dan dana tersebut, oleh Khailadi sebagai PPTK dicairkan kepada bendahara sebesar Rp 200 juta.

"Namun, ternyata dari total dana itu PPTK kegiatan sama sekali tidak melaksanakan kegiatan dimaksud, sedangkan dana digunakan sendiri oleh terdakwa untuk kepentingan pribadinya. Sementara sisa dana sekitar Rp 246 juta juga tidak dikembalikan Abdullah selaku bendahara ke kas daerah, sehingga menjadi temuan audit BPK-RI pada 2008," ujarnya.

Dari pengakuaan kedua terdakwa dari Rp.200 dan Rp.346 juta dana yang dicairkan dari APBD, tidak digunakan sebagai mana mestinya, dan tidak dikembalikan ke kas negara Cq pemerintah kabupaten Natuna hingga menjadi temuan.

Atas dakwaan JPU tersebut kedua terdakwa melalui kuasa hukum-nya menyatakan tidak melakukan aksespsi, hingga ketua Majelis Hakim Jarihat Simarmata SH menyatakan, akan langsung melakukan pemeriksaan pada sejumlah saksi pada sidang yang akan dilaksanakan minggu mendatang.

Editor: Dodo