Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pertemuan Pihak Manajemen PT USP dan Serikat Buruh Belum Ada Titik Temu
Oleh : Roni Ginting
Rabu | 20-03-2013 | 13:08 WIB
perundingan_buruh.jpg Honda-Batam
(Foto: Roni/batamtoday)

BATAM, batamtoday - Pertemuan antara perwakilan serikat pekerja dan pihak manajemen PT United Sindo Perkasa (USP) Kabil dan serikat buruh yang di mediasi oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam pada Rabu (20/3/2013) belum ada titik temu.


Pada pertemuan tersebut pihak perusahaan belum bisa menyanggupi permintaan para pekerja yang meminta kesejahteraan sesuai dengan draft gaji yang telah dikeluarkan oleh perusahaan.

Dede Sugiarto, salah satu perwakilan buruh meminta agar manajemen kembali mengoreksi perbandingan gaji masa kerja karyawan yang lama dengan karyawan yang baru masuk kerja sesuai dengan draft yang pernah dikeluarkan oleh perusahaan, karyawan menerima gaji kurang dari Rp2000 rupiah per jam nya.

"Gaji sudah ada draft dari perusahaan, tapi pihak manajemen kenapa memungkiri. Kita meminta agar perusahaan membayar gaji sesuai dengan draft yang telah dikeluarkan," kata Dede.

Selain itu perbandingan gaji antara yang sudah lama kerja dengan yang baru kerja juga hampir sama. Seharusnya perusahaan memperhatikan hal tersebut karena berpengaruh pada produktivitas pekerja.

"Kita minta perusahaan jangan ingkar janji," ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Nur Wafiq, penasehat hukum perusahaan bahwa draft gaji yang dikeluarkan oleh perusahaan bukan suatu kesepakatan yang mengikat pasalnya draft tersebut hanya untuk kalangan terbatas, namun bisa menyebar luas sampai ke karyawan yang menyebabkan perselisihan tersebut.

"Apapun kesimpulan, bahwa draft tersebut bukan kesepakatan. Tapi bisa beredar, kami merasa dikhianati. Draft itu bersifat privat, kenapa sampai kepada karyawan dan akhirnya menjadi konflik," ungkap Nur.

Nur mengakui ada sekitar 65 pekerja yang tidak sesuai dengan draft yang seharusnya hanya untuk kalangan terbatas tersebut. Mereka hanya menyanggupi untuk menambahi Rp200 per perkerja, tidak bisa menambahi sesuai dengan draft.

"Perusahaan untuk saat ini tidak sanggup untuk memenuhi hal tersebut," katanya.

Hingga berita ini ditulis, masih berlangsung pertemuan, namun belum ada kesepakatan antara kedua belah pihak.

Editor: Dodo