Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Along, Terdakwa Penyulingan Gas Ilegal Divonis 1 Tahun
Oleh : Roni Ginting
Selasa | 19-03-2013 | 16:45 WIB
Kiam-Long-Alias-Along-Divonis-1-tahun-penjara.jpg Honda-Batam
Kiam Long alias Along usai menjalani persidangan dan divoni 1 tahun penjara atas dakwaan penyulingan gas secara ilegal. (Foto: Roni/batamtoday)

BATAM, batamtoday - Kiam Long alias Along terdakwa penyulingan gas ilegal yang sempat mangkir dari persidangan divonis 1 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Batam, Selasa (19/3/2013). Hukuman tersebut sama dengan tuntutan JPU sebelumnya.

Di persidangan, Majelis Hakim yang diketuai oleh Reno Listowo menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 55 UU Migas yakni melakukan penyulingan gas ilegal.

"Terdakwa terbukti melakukan penyelewengan gas subsidi ke gas non subsidi, dihukum penjara selama satu tahun, denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan," kata Reno.

Reno menambahkan, apabila terdakwa merasa keberatan atau tidak puas dengan putusan tersebut dapat mengajukan upaya hukum yakni melakukan banding ke Pengadilan Tinggi.

Sementara itu, usai persidangan, Along yang terlihat lemas kepada wartawan mengatakan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Pasalnya usaha yang dilakukan adalah untuk membantu masyarakat dan tidak ada merugikan negara sama sekali.

"Kita ambil gas itu bukan yang subsidi, tapi non subsidi, jadi tidak merugikan siapa-siapa. Saya tidak bersalah," ujar Along.

Diberitakan sebelumnya, Kiam Long Alias Along, terdakwa penyulingan gas ilegal di Bengkong Telaga Indah mangkir pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (14/3/2013) kemarin. Dia dituntut selama 1 tahun karena melanggar pasal 53 UU Migas. Sedangkan gudang milik Along digrebek oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepri pada Rabu (11/4/2012) lalu.

Editor: Dodo