Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hakim ke Luar Kota, Sidang Tuntutan Korupsi Saparman Ditunda
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 18-03-2013 | 17:45 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Sidang tuntutan terdakwa korupsi Saparman dalam kasus dugaan korupsi pajak PPN dan PPh kegiatan Disnakersostrans batal dan terpaksa ditunda lantaran hakim di PN Tanjungpinang sedang ke luar kota.


Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Maruhum Tambunan SH MH mengatakan, sedianya pelaksanaan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan atas nama terdakwa Saparman dalam terdakwa korupsi pajak PPh dan PPn akan dilaksanakan pada Senin (18/3/2013). Namun karena sejumlah hakim memiliki tugas keluar daerah, terpaksa ditunda besok Selasa (19/3/2013).

"Hakim tak ada dan lagi ada kegiatan di Batam, maka sidangnya ditunda besok, dengan agenda pembacaan tuntutan," ujar Maruhum kepada batamtoday.

Pantauan batamtoday, akibat adanya acara sosialisasi dalam kunjungan Ketua Pengadilan Tinggi Riau, di Batam, sejumlah agenda sidang di PN Tanjungpinang ditunda karena sejumlah hakim dikatakan berangkat ke Batam.

Berkas Perkara Gatot Winoto Cs Masih Penyerahan Tahap Dua


Selain penundaan sidang tuntutan terdakwa korupsi Saparman, Maruhum juga mengatakan, berkas perkara dugaan korupsi manatan Plt Sekda Kota Tanjungpinang, Gatot Winoto, M. Yamin dan M. Rasid, hingga saat ini masih dalam penyerahan tahap kedua.

"Minggu depan kemungkinan akan kita limpahkan, saat ini kami fokus menyusun berkas dakwaan serta pasal yang dikenakan," ujar Maruhum lagi.

Sebagaimana diketahui, berkas tersangka korupsi Rp1,1 miliar Uang Untuk Dipertanggung Jawabkan (UUDP) Tanjungpinang ini, merupakan kasus jilid II dari putusan hakim tipikor terhadap terdakwa Fadil.

Ketiga pejabat Pemko Tanjungpinang, Gatot Winoto, M. Yamin dan M. Rasid dinyatakan turut serta menyalahgunakan jabatan, untuk melakukan korupsi atas dana Sekretariat Kota Tanjungpinang pada APBD 2010.

Ketiga tersangka jilid II dalam dugaan kasus korupsi UUDP-APBD 2010 ini, dijerat dengan pasal 2 jo pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor: Dodo