Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Anak Anggota DPRD Anambas Jadi Korban Pencabulan
Oleh : Emmi Wati
Senin | 18-03-2013 | 08:28 WIB
cabul.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

ANAMBAS, batamtoday - Melati (14), nama samaran, yang merupakan anak seorang anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh pacarnya sendiri.

Pencabulan yang dilakukan oleh Andi (17), nama disamarkan, dilakukan di kebun warga Palmatak, beberapa waktu lalu.

Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepri yang melakukan pendampingan terhadap Melati karena mengalami trauma menyatakan, gadis itu kini perlahan telah pulih dan mau berkomunikasi dengan orang lain setelah sebelumnya sempat mengurung diri.

"Awalnya masih trauma, ia tidak mau ketemu dengan siapapun, apalagi dengan Andi, cowoknya. Tapi setelah diberikan bimbingan dari tim kami, alhamdulillah sekarang sudah kembali normal dan sekarang sudah masuk sekolah seperti biasa," kata Wakil Ketua KPPAD Kepri Sudirman ketika berkunjung ke Tarempa, belum lama ini.

Sudirman yang didampingi dengan anggotanya Eri Syahrial, mengatakan, sesuai dengan pengakuan pelaku kepada polisi, kejadian itu bermula ketika pada Sabtu (23/2/2013) silam, pelaku, Andi mengajak Melaty untuk jalan-jalan ke suatu tempat untuk berpacaran. Karena sudah larut malam, mereka belum juga pulang, Melati tidak berani pulang karena takut dimarahi Orangtuanya dan akhirnya tidur di kebun selama dua hari.

"Selama dua hari bermalam di kebun itulah, Melaty dicabuli oleh pacarnya berkali-kali. Karena sudah terlalu larut pulang korban takut pulang dan mereka menginap di kebun warga," kata Sudirman.

Korban sendiri, kata Sudirman, telah divisum di salah satu rumah sakit di Palmatak, dan dari hasil visum tersebut, sebelum dicabuli terlihat ada tanda-tanda kekerasan atau pemaksaan terhadap korban.

"Dari hasil visum, terdapat kekerasan pada korban, kemungkinan korban dipaksa untuk melayani pelaku," katanya lagi.

Sudirman juga mengatakan, keluarga korban sangat kecewa dan menyayangkan pihak kepolisian yang lamban dalam mengangani kasus tersebut. Hingga saat ini pihak kepolisian tidak menahan pelaku.

Eri Syahrial juga mengatakan, sebelumnya kedua belah pihak baik dari keluarga Andi dan keluarga Melaty telah membuat perjanjian agar Andi tidak lagi mendekati korban apapun alasannya. Jika melanggar perjanjian itu kata Sudirman, maka Andi bersedia dihukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun kenyataannya setelah beberapa waktu kemudian Andi nekat mendekati Melati kembali bahkan berbuat yang tidak semestinya mereka lakukan.

"Ini merupakan kejadian yang kedua. Sebelumnya kedua belah pihak keluarga telah mengadakan perjanjian agar pelaku tidak lagi mendekati korban, jika melanggar perjanjian itu pelaku bersedia dihukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tapi kenyataannya di lapangan hingga saat ini Polsek Palmatak tidak melakukan penahanan terhadap pelaku dengan alasan pelaku masih di bawah umur," katanya.

Eri juga menambahkan, kedatangan KPPAD Kepri ke Anambas karena akan memastikan proses penanganan kasus tersebut. Pihaknya telah membuat surat rekomendasi kepada Polsek Palmatak agar kasus tersebut ditangani sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Hari Minggu (17/3/2013) kemarin, KPPAD mendampingi korban untuk membuat berita acara pemeriksaan di Mapolsek Palmatak. Diharapkan polisi bisa menangani masalah ini dengan cepat hingga berlanjut sampai ke pengadilan," kata Eri.

Editor: Dodo