Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pengedar Shabu Ditangkap Bersama Teman Wanitanya
Oleh : Ali
Jum'at | 15-03-2013 | 13:59 WIB

BATAM, batamtoday - AD (34) dan Y (29) diam terpaku saat pasangan beda jenis ini didobrak empat orang anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri di kamar 206 Hotel HH, Nagoya pada Senin (4/3/2013) sekitar pukul 06.45 WIB..

Dari tangan AD, BNNP Kepri menyita narkotika kelas I jenis shabu-shabu sebanyak 6,5 gram di hotel HH, kawasan Nogoya.

Kanit Penindakan dan Pengejaran BNPP Kepri, Aipda Sunarto mengatakan penggerebekan yang dilakukan berdasarkan atas adanya laporan serta informasi dari masyarakat yang menyebutkan AD membawa narkotika jenis shabu di salah satu kamar hotel di Nagoya.

"Setelah dilakukan pengembangan, yang bersangkutan sedang bersama teman wanitanya di dalam kamar hotel itu," ujar Sunarto, Jumat (15/3/2013).

Setelah dilakukan tes urine kepada keduanya, didapati AD positif menggunakan sabu, sedangkan Y teman sekamar AD terbukti negatif.

Dan AD berperan sebagai pengedar kecil yang mendapat atau memesan barang haram tersebut dari pengedar besar di daerah Muka Kuning.

"Pengakuannya, barang itu dibelinya di daerah Simpang Dam, Muka Kuning. satu saknya (gram) yang berisi 5 gram dibeli seharga Rp5 juta," kata dia.

Dari 5 gram yang dibeli, shabu itu dipecah menjadi beberapa paket kecil hingga mendapat keuntungan mencapai Rp1,5 juta lebih dari hasil penjualan narkotika kepada kenalannya.

"Dan dia mengaku baru mengedarkan dari bulan Februari lalu. Sedangkan dari handphone yang kami amankan diketahui banyak order dari beberapa pelanggan yang ingin membeli barang dari dia," beber Sunarto.

AD saat ini sudah dititipkan BNNP Kepri di Rumah Tahanan (Rutan)  Kelas II A Batam, Baloi, Kecamatan Lubuk Baja pada Kamis (14/3/2013) kemarin.

Tersangka diancam hukuman minimal 6 tahun penjara maksimal 20 tahun kurungan. Dan direncanakan, dalam hari Senin depan (18/3/2013) BNNP akan menyerahkan berkas kasusnya ke Kejaksaan Tinggi Kepri.

Editor: Dodo