Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dalami Dugaan Korupsi Rudin Suryatati, Kejati Kembali Panggil Sejumlah Saksi
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 14-03-2013 | 15:30 WIB
Rumah-Dinas-Suryatati-2.jpg Honda-Batam
Inilah rumah milik Suryatati yang terletak di Senggarang, yang disewakan jadi rumah dinas Wali Kota Tanjungpinang.

"Kami tidak ingin berspekulasi, tetapi kami berusaha bekerja secara profesional. Dan kami juga tidak mau ditafsirkan terlibat dengan kepentingan politik praktis atas adanya kasus ini. Dan selama pelaksanaan penyidikan, Kejati Kepri tidak pernah mendapat tekanan dari Kejaksaan Agung," Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Elvis Jhony SH MH.


TANJUNGPINANG, batamtoday -- Dugaan korupsi dana sewa dan pemliharaan rumah sinas mantan Wali Kota Tanjungpinang Suryatati, yang saat ini diselidiki Kejaksaan Tinggi Kepri, semakin menyusut. Kalau sebelumnya dilakukan penyelidikan alokasi penganggaran dana rumah tangga mantan Wali Kota Tanjungpinang itu sejak 2002 sampai 2012, saat ini Kejati Kepri hanya memfokuskan penyelidikan dugaan korupsi dana tersebut sejak tahun 2009-2011.

Selain itu, dari miliaran rupiah alokasi dana yang dianggarkan pada stiap tahun APBD untuk biaya rumah tangga kepala daerah itu, ternyata item yang menjadi fokus penyelidikan Kejati Kepri hanya sebatas penggunaan dana untuk pemeliharaan dan renovasi rumah pribadi Suryatati yang disulap menjadi rumah dinas Wali Kota Tanjungpinang itu.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Elvis Jhony SH MH, kepada batamtoday.com, Rabu (13/3/2013) mengatakan, pelaksanaan penyelidikan dugaan korupsi pada item pemeliharaan dan renovasi, hingga saat ini masih terus dilakukan dengan pendalaman unsur melawan hukum serta kerugiaan yang disebabkan.

"Sampai saat ini kita masih terus melakukan pendalaman penyelidikan dengan memanggil sejumlah saksi lainnya, termasuk saksi ahli atas pengalokasian, penganggaran dan pengesahaan dana rumah tangga kepala daerah (Tanjungpinang) itu di APBD. Demikian juga teknis pelaksanannya," ujar Kajati Elvis Jhony.

Kajati yang saat itu didampingi Asisten Pidana Khusus Kejati Kepri Erwin Harahap SH dan Kasi Penyidikan Aspisus Fadeli SH, mengatakan, minggu depan sejumlah saksi lain, seperti TAPD, pihak ketiga (kontraktor pelaksana kegiatan perawatan dan pemeliharaan rumah dinas mantan wali kota) serta saksi ahli atas dugaan korupsi tersebut akan dimintai keterangan.

"Minggu depan, kita fokuskan pada pemeriksaan pihak ketiga, pelaksana kegiatan pemeliharaan dan renovasi, tim TAPD, serta saksi ahli terkait dengan pengajuaan, pengalokasiaan dan pengesahaan dana tersebut dalam APBD setiap tahunnya, akan kita mintai keterangan," ujar Elvis Jhony.

Dalam kesempatan itu, Kajati juga mengakui kalau saksi yang sebelumnya sudah dipanggi dan diperiksa terkait dengan dugaan korupsi tersebut, seperti mantan Wali Kota Tanjungpinang Hj. Suryatati A Manan, mantan Ketua DPRD, Ketua Banggar RME Mansur Razak, mantan Wakil Ketua DPR Maria Titiek P Angesti dan Suparno, akan kembali dipanggil untuk dimintai keterangan.

Disinggung dengan semakin menyusutnya kasus serta dan dugaan adanya intervensi atau tekanan dari Kejaksaan Agung atas penyelidikan kasus ini, Elvis Jhony dengan tegas membantah kalau pihaknya mempersempit atau menyusutkan kasus dugaan korupsi tersebut. Demikian juga adanya tekanan dari Kejaksaan Agung.

"Kami tidak ingin berspekualasi, tetapi kami berusaha bekerja secara profesional, dan kami juga tidak mau ditafsirkan terlibat dengan kepntingan politik praktis atas adanya kasus ini. Dan selama pelaksanaan penyidikan Kejati Kepri tidak pernah mendapat tekanan dari Kejaksaan Agung," tegasnya.

Menurutnya, difokuskannya pelaksanaan penyelidikan pada APBD 2009-2011, serta pada item biaya pemeliharaan dan renovasi dari pos anggaran dana rumah tangga kepala daerah, sesuai dengan hasil temuan dalam pemeriksaan BPK pada APBD Kota Tanjungpinang 2009.

"Atas tindak lanjut kasus ini, kami juga akan berusaha transapran terkait dengan penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan, serta hasil akhir pelaksanaan penyelidikan nantinya," pungkas Kajati Elvis Jhony.

Editor: Dodo