Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ditangkap Polisi, Guru Cabul di Tanjungpinang Stres
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 13-03-2013 | 21:29 WIB
cabul ilustrasi.JPG Honda-Batam
Ilustrasi.

TANJUNGPINANG, batamtoday - AS, guru agama di sebuah SMA di Tanjungpinang mengaku stres setelah dirinya ditangkap polisi dan kasusnya dibeberkan ke media massa.

"Saya mengaku khilaf, sekarang saya shock dan stres," kata AS yang juga dosen sebuah perguruan tinggi di Tanjungpinang, Rabu (13/3/2013).

Kepada penyidik, AS juga mengatakan dirinya tidak melakukan persetubuhan dengan kedua muridnya, melainkan hanya memandikan dan meraba-raba organ intimnya saja.

AS kini dijerat dengan undang-undang perlindungan anak Pasal 82 UU no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Demikian dikatakan AKP Wisnu Edi Sadono, Kabag Humas Polres Tanjungpinang.

Wisnu menambahkan AS merasa malu dan tak percaya dirinya telah mencabuli kedua muridnya.

Sementara itu, sejumlah siswa di sekolah tempat AS mengajar mengatakan kalau pria itu dikenal orang yang ramah, pendirian, dan rajin berceramah di sejumlah acara kerohanian.

Editor: Dodo