Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

45 Tersangka Jaringan Narkotika di Kepri Berhasil Diamankan Polisi
Oleh : Ali
Senin | 11-03-2013 | 18:50 WIB
jaringan-narkoba-kepri.jpg Honda-Batam
Jaringan Narkoba yang berhasil ditangkap Polda Kepri. (Foto: Ali/batamtoday)

BATAM, batamtoday - Terhitung sejak 1 April 2012 lalu hingga 8 Maret 2013, Polda Kepri berhasil mengungkap 35 kasus narkotika dan obat terlarang dengan jumlah tersangka sebanyak 45 orang.

Kapolda Kepri Brgjen Pol Yotje Mende mengatakan untuk bulan Februari terdapat sebanyak 26 kasus 31 tersangka, sedangkan sampai 8 Maret sebanyak 9 kasus dan 14 tersangka.

"Barang bukti yang berhasil diamankan yakni ganja sebanyak 643,46 gram senilai Rp 2.845.00. Shabu 4.863,39 Gram senilai Rp7,2 miliar dan ekstasi sebanyak 15,5 butir senilai Rp4,5juta, dengan total keseluruhan Rp7,3 miliar. Sehingga jika diasumsikan dapat menyelamatkan pengguna sebanyak 24.653 jiwa," ujar Yotje didampingi Direktur Ditnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Agus Rohmat dan Kabid Humas Polda Kepri, AKBP Hartono, Senin (11/3/2013).

Menurut Yotje, masalah narkoba ini adalah masalah yang rumit. Rumit maksudnya, karena polisi termasuk BNN harus mengungkap jaringan narkoba dengan cara investigasi.

Empat bagian besar dalam jaringan narkoba antara satu bagian dengan bagian lain saling berhubung.

"Kita lihat, kasus narkotika dilihat dari produsen, distributor, pembeli dan konsumen dan ini terlihat dari jaringan narkotika golongan I yakni ganja, ekstasi, shabu maupun heroin," pungkasnya.

Editor: Dodo