Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Labelisasi Halal Wewenang Badan POM RI
Oleh : Roni Ginting
Senin | 11-03-2013 | 12:08 WIB

BATAM, batamtoday - Standar Operasional Prosedur (SOP) pelabelan sertifikat halal harus dilakukan oleh Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM). Sedangkan yang melakukan kajian halal atau tidaknya suatu produk merupakan wewenang Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Dijelaskan Suratmono, Direktur Inspeksi dan Sertifikasi Badan POM RI bahwa pembagian tugas dalam penentuan halal atau tidaknya suatu produk dilakukan oleh Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).

Lalu Komisi Fatwa MUI yang menentukan proses dan bahan baku memenuhi syarat halal atau tidak. Sedangkan yang mencantumkan logo halalnya adalah BPOM.

"Yang menentukan halal atau tidak halal itu LPPOM MUI. Sedangkan BPOM RI akan keluarkan sertifikat halal dan mencantumkan logo halal," katanya di Batam, Senin (11/3/2013).

Dilanjutkannya, pelabelan dilakukan oleh BPOM agar pihaknya lebih gampang untuk melakukan monitoring atau pengawasan produk tersebut.

Untuk produk setingkat pabrik, dilakukan oleh Badan POM dari pusat, sedangkan untuk tingkat industri rumah tangga atau UKM pelabelan dilakukan oleh Balai POM Provinsi yang berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan.

"Kalau untuk di daerah atau tingkat provinsi, dilakukan oleh Balai POM dan melakukan pelabelan untuk industri rumah tangga," ujar Suratmono.

Editor: Dodo