Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Soal Anggaran Rumah Dinas Wali Kota Tanjungpinang

Lis Darmansyah Dimintai Keterangan oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 28-02-2013 | 14:19 WIB
Kantor-Kejati-Kepri.gif Honda-Batam
Kantor Kejaksaan Tinggi Kepri.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah dimintai keterangan oleh Kejaksaan Tinggi Kepri dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi dana sewa dan pemeliharaan rumah dinas mantan wali kota Suryatati A Manan dan wakilnya, Edward Mushalli.


Lis datang ke Kantor Kejati Kepri, Kamis (28/2/2013), sekitar pukul 10.00 WIB dengan menggunakan mobil plat hitam, tanpa didampingi ajudan maupun staf Pemko Tanjungpinang.

Informasi yang diperoleh batamtoday dari sumber di Kejati Kepri, Lis dimintai keterangan terkait dengan penggunaan dana sewa dan pemeliharaan rumah mantan wali kota dan wakil wali kota itu.

"Dia dimintai keterangan sebagai wali kota, atas dana yang digunakan wali kota periode sebelumnya," ujar sumber batamtoday.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Elvis Jhony membenarkan pemeriksaan Lis Darmansyah itu dalam posisinya  sebagai saksi. Namun dia menyebutkan, kapasitas pemeriksaan Lis bukan sebagai Wali Kota Tanjungpinang, melainkan kapasitasnya sebagai mantan Ketua DPRD Tanjungpinang periode 1999-2004 sekaligus sebagai ketua Banggar.

"Hanya diminta keterangan aja dan ini merupakan lanjutan dari penyelidikan yang kita lakukan terhadap dugaan korupsi pada dana pemeliharaan dan penyewaan rumah dinas wali kota dan wakil wali kota yang lama," sebutnya.

Hingga berita ini diunggah, Lis Darmansyah masih memberikan keterangannya di ruang penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepri.

Editor: Dodo