Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terlilit Hutang di Bar, Hermansyah Nekat Curi Motor
Oleh : Hendra Zaimi
Kamis | 28-02-2013 | 10:21 WIB
tsk-ranmor-samyong.jpg Honda-Batam
Hermansyah dan barang bukti motor yang diembatnya di parkiran Golden Prawn. (Foto: Hendra/batamtoday)

BATAM, batamtoday - Hermansyah (27), terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolsek Lubuk Baja, tersangka curanmor ini dibekuk tim buser setelah mendapatkan informasi dari sekuriti Diskotek Planet 2 yang menemukan kunci T dari tangan tersangka.

Kejadian bermula pada Selasa (26/2/2013) lalu ketika tersangka hendak menikmati hiburan malam di diskotek tersebut, sebelum masuk dicek sekuriti dan menemukan kunci T dari dalam saku celananya, namun tersangka masih diizinkan masuk ke dalam diskotek.

Setelah puas menikmati hiburan malam, tersangka keluar dan menemui sekuriti diskotek untuk meminta kembali kunci T miliknya, bukan mendapatkan barang yang hendak dimintai itu, tersangka malah digelandang ke Polsek Lubuk Baja.

"Saat diinterogasi anggota, diketahui akhirnya bahwa kunci T itu telah digunakan untuk mencuri motor di daerah Bengkong," kata Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Aris Rusdiyanto kepada batamtoday, Kamis (28/2/2013).

Dari pengakuan tersangka, aksi pencurian itu dilakukannya pada Sabtu (22/2/2013) di parkiran Golden King Bengkong Laut sekitar pukul 02.00 WIB, sebab dia terpaksa mencuri karena memiliki hutang di Bar Somalia di kawasan Samyong Tanjung Sengkuang.

Sebelumnya Jumat (21/2/2013) sekitar pukul 22.00 WIB, bersama dengan temannya Firman, tersangka pesta bar di Bar Somalia, namun  tersangka tak cukup membayar tagihan sebab hanya mengantongi uang sebesar Rp650 ribu, sementara yang harus dibayar sebesar Rp 1.050 ribu.

Kemudian tersangka meminta izin kepada pemilik bar untuk mencari sisa hutang itu, setelah puas mencari dan tak mendapatkan hasil akhirnya timbul niat mencuri sepeda motor dan beraksi di parkiran Golden King Bengkong Laut.

"Sepeda motor itu digadaikan ke Bar Somalia dan berjanji akan menebusnya kembali nanti," jelas Aris.

Sampai akhirnya pada Rabu (27/2/2013) sekitar pukul 17.00 WIB tim buser Polsek Lubuk Baja yang langsung mengamankan barang bukti sepeda motor curian itu untuk pengembangan kasus yang telah dilakukan tersangka.

Sementara itu, tersangka Hermansyah mengaku jika dia berhasil mendapatkan kunci T dari tangan sekuriti Diskotek Planet 2, dia berencana akan beraksi di daerah Nagoya.

"Rencananya saya hendak beraksi kembali di Pasar Angkasa Nagoya, tapi malah masuk penjara," kata tersangka.

Atas perbuatannya itu, tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.

Editor: Dodo