Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Agar Tak Bermasalah

DPR Minta Pemerintah Terbitkan PP BOS
Oleh : Surya Irawan
Selasa | 22-03-2011 | 15:35 WIB

Jakarta, batamtoday -Komisi Pendidikan DPR  meminta pemerintah segera menerbitkan PP mengenai penyaluran dana BOS agar tidak terjadi penyelewengan terhadap anggaran tersebut yang dilakukan kabupaten/kota. Dengan PP itu, kabupaten/kota  akan memiliki tanggungjawab dalam menyalurkan dana BOS ke sekolah-sekolah, bukan hanya sekedar menerima anggaran dari pemerintah pusat saja.

" Kita sarankan agar pemerintah  membuat PP baru agar ada kejelasan bagi kabupaten/kota, supaya tidak hanya mau uangnya saja tapi juga ada tanggungjawabnya. Penyaluran dana BOS carut marut, karena hanya digelontorkan saja uangnya, sementara tanggungjawabnya tidak ada," kata Kahar Muzakir, Anggota Komisi X dari F-PG saat Rapat Kerja dengan Mendiknas Muhammad Nuh di Jakarta, Senin (21/3) malam.

Di dalam PP itu, kata Kahar Muzakir, diatur mengenai sanksi bagi kabupaten/kota yang tidak menyalurkan dana bantuan operasional sekolah (BOS) ke sekolah-sekolah sehingga pemerintah daerah tidak akan berani macam-macam menyalagunakan dana BOS."Kalau tidak diselesaikan akan seperti ini terus, padahal uang kita tambah terus. PP 38 terkait pembagian urusan antara pemerintah pusat dan daerah yang dijadikan dasar tidak jelas yang diusut antara pusat dan daerah. Dengan membuat PP baru, nanti ditekankan adanya sanksi bila tidak menyalurkan dana BOS," katanya.

Dalam Rapat Kerja yang dipimpin Ketua Komisi X Mahyudin NS dari (F-PD) sebagian besar menyoroti soal carut marutnya penyaluran dana BOS di berbagai daerah. Pada kesempatan itu, Anggota Komisi X meminta agar Mendiknas segera menuntaskan masalah penyaluran dana BOS, bila tidak dana yang dianggarkan dan mekanisme penyalurannya akan dievaluasi.  " BOS, tidak menyelesaikan masalah. Masalah bukan semakin sedikit malah semakin banyak, lama-lama yang mengelola BOS juga bermasalah," kata TB Dedi Gumelar, Anggota Komisi X dari F-PDIP. 

Sedangkan Dedi Wahidi, Anggota Komisi X dari F-PKB menambahkan, sejak mekanisme penyalurannya dana BOS diubah dari sebelumnya melalui Kemendiknas, langsung ke kabupaten/kota bukan lebih efektif malahan tambah amburadul. "Sejak  BOS dipindah ke daerah, 2 bulan ini belum cair terutama swasta. Saya tidak tahu ada kesulitan apa sebenarnya, kok kesannya ditutup-tutupi. Ada yang bilang karena 1 SD/SMP yang belum memasukkan tidak cair, tapi jangan sampai karena 1 semua kena terhambat," kata Dedi.

Menanggapi hal itu, Mendiknas Muhammad Nuh mengatakan, penyaluran dana BOS 2011 ke kabupaten/kota memang ada kendala di lapangan terutama dalam penyalurannya. Sebenarnya, pemerintah pusat sudah menyiapkan mekanisme untuk memperlancar penyaluran, tetapi tidak semua tanggungjawab dan komitmen untuk menyalurkan dipenuhi kabupaten/kota. "Ada juga kabupaten/kota yang mulai Januari sudah ditransfer dan itu sudah dibuktikan. Jadi meledak karena daru 490 kabupaten/kota baru 76 yang mencairkan, ini yang menjadi ramai menyaingi berita PSSI," kata Mendiknas.

Mendiknas menegaskan, pihaknya telah meminta Menkeu Agus Martowardoyo dan Mendagri Gamawan Fauzi untuk memberikan sanksi finansial berupa pemotongan dana alokasi umum (DAU) bagi kabupaten/kota yang menghambat penyaluran dana BOS. "Ini yang paling ampuh kita berikan sanksi bagi yang tidak melaksanakan.  Maka kaintan dengan persoalan ini, anggaran BOS 2012 akan ada perubahan dan indeks kemahalan," katanya.
 
Nuh berharap adanya sinergi dari semua pihak untuk mengawasi penyaluran dana BOS agar dapat diterima secara utuh oleh sekolah.  Sehingga sekolah-sekolah dapat menggunakannya untuk kegiatan proses belajar mengajar sesuai dengan ketententuan. "Masyarakat, media dan pejabat berwenang perlu melakukan kontrol secara bersama-sama agar dana BOS dapat diterima secara utuh oleh sekolah, yang kemudian dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan," katanya.

Dirjen Pendidikan Dasar Kemendiknas Suyanto mengungkapkan, terhambatnya penyaluran dana BOS ke sekolah-sekolah oleh kabupaten/kota, karena belum semua sekolah merumuskan rencana kerja anggaran (RKA) yang di persyaratkan untuk pencairan dana BOS tersebut.  "Terlambat karena sekolah harus merumuskan RKA,  RKA-nya tebal dan sulit dibaca. Sehingga daerah bukan tidak membayar, tapi takut kalau salah," kata Suyanto.