Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Saparman Ngaku Serahkan Rp30 Juta pada Said Parman
Oleh : Charles
Selasa | 26-02-2013 | 09:27 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Mantan Bendahara Dinsosnaker Kota Tanjungpinang, terdakwa Saparman mengatakan dirinya memberikan uang Rp30 juta kepada Said Parman, mantan kepala dinas melalui staf di Dinsosnaker Tanjungpinang.

Hal itu dikatakan Saparman dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Senin (25/2/2013).            

"Sekitar Oktober 2010, saya memberikan uang pajak yang belum saya setorkan kepada salah satu staf untuk diberikan kepada pak Said Parman sebagai pinjaman," kata Saparman.

Mendengar pengakuan itu, Hakim Anggota Jarihat Simarmata menanyakan apakah ada bukti yang dimiliki Saparman seperti tanda terima atau catatan tentang uang tersebut. Karena jika tidak ada, apa yang disampaikan dalam persidangan ini, tidak kuat untuk membuktikan hal itu.

Lalu Saparman mengatakan, kalau saat itu memang tidak ada tanda terima yang dibuat dirinya. Namun semua catatan mengenai uang keluar ada di dalam laptop di kantornya, akhirnya hilang karena kemalingan.

"Saya tidak pernah mencatat dibuku mengenai uang yang saya keluarkan di dalam buku pak, tetapi langsung saya ketik di dalam laptop," ujarnya.  

Atas peminjaman itu sendiri, tambah Saparman, hingga dirinya ditetapkan sebagai tersangka dan dimasukkan ke dalam penjara, uang tersebut tidak pernah dikembalikan. 

"Kalau tidak hilang, catatan uang keluar tersebut selain di laptop, ada juga saya copy di flashdisk. Nyesal juga kenapa tidak saya catat di buku. Jadi kalau laptop dan flasdisk hilang, masih ada di buku," ungkapnya.

Seperti diberitakan Saparman disangkakan melakukan tindakan korupsi Rp217 juta dari uang pajak PPN-PPH atas sejumlah kegiatan proyek di Dinsosnaker yang didanai APBD Tanjungpinang 2010. Uang  Rp217 juta yang menjadi temuan BPK hingga kasus ini diperiksa kejaksaan dan akhirnya dirinya ditetapkan menjadi tersangka dan perkaranya sidangkan.

Dalam kasus ini, terdakwa dijerat dengan pasal 3 jo pasal 8 serta pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor: Dodo