Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kapal Dikembalikan ke Pemilik

TNI-AL Limpahkan Kasus Pelayaran 17 Nelayan Vietnam ke Kejaksaan
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 25-02-2013 | 18:47 WIB
Danlantamal-Tanjungpinang.gif Honda-Batam
Danlantamal IV Tanjungpinang, Laksamana Pertama TNI Agus Heryana

TANJUNGPINANG, batamtoday - Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut IV (Danlantamal IV) Tanjungpinang, Laksamana Pertama TNI Agus Heryana, mengatakan, kasus 17 nelayan warga negara Vietnam yang diamankan dari dua kapal nelayan berbendera Indonesia, akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.


Sementara dua kapal berbendera Indoensia, masing-masing Bintang Jaya 2 dan Bintang Jaya 3 dikembalikan kepada orang yang mengaku sebagai pemiliknya.

Hal itu dikatakan Laksamana Pertama TNI Agus Heryana kepada batamtoday saat dikonfirmasi di Lantamal IV Tanjungpinang, Senin (25/2/2013).

"Dalam waktu dekat ini, kasus pelanggaran pelayaran yang dilakukan 17 nelayan warga negara Vietnam itu akan segera kita limpahakan ke kejaksaan, tetapi kalau kapal kita kembalikan pada pemiliknya," ujar Agus Heryana, tanpa menyebut siapa pemilik kapal nelayan ber-ABK warga negara Vietnam tersebut.

Sebelumnya, tambah Heriyana, SPDP atas pelanggaran UU Pelayaran itu sudah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. Sementara mengenai pelanggaran keimigrasian yang dilakukan ke-17 ABK tersebut, masih akan dikoordinasikan TNI-AL dengan Imigrasi Tanjungpinang.

Dari pelaksanan pemeriksaan yang dilakukan penyidik TNI-AL, diketahui kalau kedua kapal tersebut bukan nerupakan kapal asing, karena kapal tersebut berbendera Indonesia dan nama lambung kapal juga berbahasa Indonesia. Namun saat ditangkap, kedua kapal tidak memiliki dokumen resmi.

Dua kapal berbendera Indonesia ini sebelumnya diamankan TNI-AL Pos Berakit-Bintan, atas laporan masyarakat nelayan yang menduga melakukan pencurian ikan dengan cara menggunakan bahan peledak serta penyelaman di perairan Berakit, Kabupaten Bintan.

Keberadaan ke-17 warga Vietnam tersebut di dalam kapal berlambung Bintang Jaya 2 dan Bintang Jaya 3, pertama sekali diketahui Yunus, Ketua RT 01 RW 01 Kampung Teluk Merbau, Berakit, sekitar pukul 08.30 WIB. Dan saat berusaha ditanya, dari 17 WN Vietnam itu tidak ada yang bisa berbahasa Indonesia. Hingga akhirnya, Yunus melapor ke Pos Angkatan Laut Berakit.

Dan anggota TNI-AL Pos Berakit melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap kedua kapal tersebut bersama 17 orang ABK dan nahkoda kapal yang ternyata keseluruhaan berkewarganegaraan Vietnam.

Editor: Dodo