Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Gula Merah Oplosan, Ditreskrimsus Panggil Saksi Ahli
Oleh : Ali
Senin | 25-02-2013 | 17:10 WIB
nunung-bb-gula.jpg Honda-Batam
AKBP Nunung Syaifuddin menunjukkan barang bukti bahan baku gula oplosan milik Suri alias Ata yang digerebek pabriknya pada Jumat lalu. (Foto: Ali/btd)

BATAM, batamtoday - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri, Kombes Pol Achmad Yudi Suwarso menyatakan pihaknya memanggil saksi ahli terkait penanganan kasus gula merah oplosan yang digerebek pabriknya beberapa waktu lalu.

"Pelanggarannya tidak memiliki izin usaha. Terlepas gula batu itu layak atau tidak dikonsumsi," ujarnya, Senin (25/2/2013).

Untuk melakukan penyidikan pihaknya telah memanggil saksi ahli dari Dinas Kesehatan dan dua orang saksi ahli dari Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM (Disperindag dan ESDM) Kota Batam.

Yudi menambahkan, Suri alias Ata selaku pemilik pabrik gula merah oplosan beromset Rp 150 juta per bulan itu sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dasar tidak mengantongi izin usaha.

Sementara itu, Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Batam, Dra I Gusti Ayu Adhi Aryapatni mengatakan ketika gula yang diproduksi Suri alias Ata harus diadakan uji laboratorium terlebih dahulu untuk mengetahui dampak negatif yang ditimbulkan dari mengonsumsi gula tersebut.

"Untuk kasus ini kita tidak bisa mengatakan langsung bahwa dapat membawa dampak negatif atau tidak, karena ada serangkaian prosedur serta uji laboratorium terkait hal itu," ucapnya beberapa waktu lalu.

Untuk diketahui, Suri alias Ata diamankan Ditreskrimsus Polda Kepri  Jum'at (8/2/2013) karena memproduksi gula oplosan tanpa izin usaha lengkap di gudang milinya yang berada di Komplek Ruko Cahaya Garden Blok F nomor 6, Bengkong Sadai.

Dari penggerebekan tersebut, sebanyak 5 ton gula tidak layak konsumsi yang terdiri dari gula rusak ( 3000 Kg / 3 Ton ) , gula pasir ( 500 Kg ), gula tebu ( 1500 Kg / 1,5 Ton ), serta gula sisa / gula pecah ( 3 Krg ) bermerk Yacoin diamankan oleh jajaran Ditreskrimsus guna penyelidkan dan penyelidikan lebih lanjut.

Editor: Dodo