Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Cabuli Siswi, Kepala Sekolah di Karimun Diringkus Polisi
Oleh : Khoiruddin Nasution
Sabtu | 23-02-2013 | 18:52 WIB
kasat-reskrim-polres-karimun.jpg Honda-Batam
Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Irvan Asido Siagian. (Foto: Khoiruddin/btd)

KARIMUN, batamtoday - Satuan Reskrim Polres Karimun, akhirnya menggaruk pelaku pedophilia (suka terhadap anak dibawah umur-red) bernama Mustakim, yang tak lain adalah Kepala Sekolah di sebuah madrasah ibtidaiyah swasta di Karimun.

Adapun modus operasi yang dilakukan pelaku dengan beragam cara. Diantaranya  membelikan ponsel, pulsa dan uang kepada korban. Dan bahkan karena rasa takut, serta nilai yang rendah membuat korban tidak mampu berbuat apa-apa saat dicabuli.

Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Irvan Asido Siagian kepada sejumlah wartawan, Sabtu (23/2/2013) menjelaskan bahwa pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap anak itu telah berulang kali terhadap 4 orang siswinya secara berulang kali.

Dijelaskan, berdasarkan pengakuan korban sebut saja Bunga, pada tahun 2012, setiap siswi masuk keruang UKS sendiri-sendiri. Kemudian siswi yang saat itu masih duduk di kelas V SD, didatangi pelaku dan langsung menciumi  bibir dan pipi korban.

Bahkan menurut korban, pelaku juga melakukan hal itu terhadap siswi lainnya dengan cara memeluk dan meraba-raba tubuh mereka.

"Ada juga di ruang kelas, dimana seluruh siswa disuruh keluar. Namun seorang siswi di tahan sendiri di ruang kelas, dan pada saat itu tersangka langsung menciumi bibir korban," terangnya.

Kejadian terakhir dilakukan pelaku pada akhir Desember 2012. Saat itu pelaku meminta korban membersihkan rumahnya yang berada di Jalan Kuda Laut, Kelurahan Baran. Sampai di rumah, korban langsung diangkat ke tempat tidur dan selanjutnya pelaku membuka baju korban serta menciumi bibir dan meraba-raba bagian vital korban.

Atas kejadian ini, tersangka dijerat dengan pasal 82 UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun. Serta denda minimal  Rp 60 juta dan maksimal Rp300 juta.

"Pelaku telah ditahan berikut barang bukti berupa celana, baju, bra dan celana dalam. Kemungkinan korbannya banyak, namun yang melapor hanya 4 orang," kata Siagian mengakhiri.

Editor: Dodo