Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Rp1,1 M UUDP Setdako Tanjungpinang

Kabulkan Kasasi JPU, MA Tambah Hukuman Fadil Jadi 6,5 Tahun
Oleh : Charles
Jum'at | 22-02-2013 | 10:28 WIB
Gatoto_Berikan_Keterangan_di_PN_atas_Terdakwa_Fadil.jpg Honda-Batam
Mantan Plt Setdako Tanjungpinang, Gatot Winoto, saat dihadirkan jadi saksi terhadap terdakwa Fadil di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Mahakamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanjungpinag atas vonis yang dijatuhkan PN Tanjungpinang terhadap Fadil, terdakwa korupsi Rp 1,1 miliar Uang Untuk Dipertanggungjawabkan (UUDP) Setdako Tanjungpinang tahun 2010.


Sesuai dengan putusan Kasasi MA Nomor: 1919/K/PID/.SUS/2012 yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Agung MA, Prof Dr Krisna Harahap SH pada 28 November 2012 lalu, terdakwa Fadil dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan.

Dalam putusanya, Hakim Agung MA Krisna Harahap menyatakan, menerima kasasi Jaksa Penuntut Umum sebagian atas putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang, dan menghukum terdakwa dengan hukuman selama 6 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, terdakwa Fadil juga dihukum dengan membayar kerugian negara sebesar Rp 1,1 miliar lebih, dan apabila dalam 1 bulan kerugiaan negara tersebut tidak dikembalikan, diganti dengan hukuman penjara selama 2 tahun.

"Menolak kasasi pemohon II, dalam hal ini terdakwa Fadil," ujar Hakim Agung dalam petikan putusannya yang diterima PN Tanjungpinang pada 27 Desember 2012 lalu.

Menanggapi putusan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Maruhum SH MH, menyatakan, telah menerima pemberitahuan petikan putusan tersebut, dan segera melakukan eksekusi terhadap terdakwa setelah menerima petikan putusan seluruhnya.

"Petikannya sudah disampaikan ke kita dan terdawka, tetapi untuk melaksanakan ekseskui, kami masih tetap menunggu petikan putusan seluruhnya," ujar Maruhum.

Putusan Kasasi MA ini sendiri, lebih berat atau bertambah 1 tahun 3 bulan dari putusan PN dan PT sebelumnya, yang menghukum mantan bendahara pengeluaran Pemko Tanjungpinang itu dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan, serta mengembalikan dana kerugian negara yang dikorupsi sebesar Rp 1,01 miliar atau diganti dengan 1 tahun penjara.

Fadil Kembali Diperiksa Sebagai Saksi Untuk Terdawka Gatot, M. Yamin dan M. Rasid 

Selain itu, Kasi Pidana khusus Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Maruhum SH MH juga mengatakan, kalau berkas perkara tiga tersangka korupsi lain dalam kasus korupsi UUDP Setdako Tanjungpinang 2010, mantan Plt Sekda Gatot Winoto, M. Yamin dan M. Rasid, hingga saat ini belum dapat dilimpahkan ke pengadilan, karena tim penyidik kejaksaan negeri masih memeriksa sejumlah saksi, termasuk terpidana Fadil.

"Dalam waktu dekat akan segera kita limpahkan, saat ini masuk dalam pemberkasan dakwaan, dan kita juga masih memeriksa terpidana Fadil sebagai saksi untuk tersangka Gatoto Winoto, M. Yamin dan M. Rasid," ujarnya.

Editor: Dodo