Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Soal Pulau Berhala, Jambi Harus Patuhi Putusan MK
Oleh : Irwan Hirzal
Jum'at | 22-02-2013 | 10:23 WIB
gamawan-fauzi-baru.jpg Honda-Batam
Menteri Dalam Negeri RI, Gamawan Fauzi. (Foto: Irwan/btd)

BATAM, batamtoday - Menteri Dalam Negeri RI, Gamawan Fauzi meminta Provinsi Jambi mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan Pulau Berhala  masuk dalam Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau.

"Setelah (Pulau Berhala) diputuskan masuk ke Kepulauan Riau, Jambi harus patuh kepada keputusan tersebut," kata Gamawan Fauzi, Menteri Dalam Negeri, di Batam, Kamis (21/2/2013) malam.

Menurut Gamawan, setiap wilayah di Indonesia ini harus jelas statusnya masuk di wilayah mana. Keputusan MK tersebut untuk memastikan provinsi mana yang berhak mengurus Pulau Berhala.

"Tujuannya hanya untuk memutuskan siapa yang mengurus Pulau Berhala jangan sampai terjadi kekosongan baik Kepri tidak mengurus Jambi juga tidak mengurus," ujarnya.

Mendagri menyampaikan semua hal yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi  agar dipatuhi bersama baik itu dari Kepri maupun Jambi.

Mahkamah Kontitusi (MK) pada Kamis (21/02/2013) sore memutuskan menolak gugatan Provinsi Jambi atas kepemilikan Pulau Berhala.

Dalam putusannya, MK menguatkan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang pada awal 2012 lalu yang memutuskan Pulau Berhala masuk wilayah Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau.

Editor: Dodo