Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

MK Putuskan Pulau Berhala Milik Lingga
Oleh : si
Kamis | 21-02-2013 | 17:15 WIB

JAKARTA, batamtoday - Mahkamah Konstitusi memutuskan Pulau Berhala masuk dalam wilayah Kabupaten Lingga, Provinsi Kepualauan Riau (Kepri), dalam sidang pengucapan putusan sengketa Pulau Berhala di Jakarta, Kamis (21/2/2013).


Dalam sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi Ahmad Sodiki, MK memastikan status Pulau Berhala masuk dalam wilayah administarif Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri, setelah membatalkan penjelasan pasal 3 UU No. 25 Tahun 2002 yang menyatakan Pulau Berhala bukan bagian wilayah Provinsi Kepri.

"Pasal 3 UU No. 25 Tahun 2002 yang telah dimuat dalam Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 111 dan Tambahan Negara RI Nomor. 4237 tidak mempunyai hukum mengikat dan bertentangan dengan UUD 1945," kata Ahmad Sodiki.

Karena itu, MK menyatakan mengabulkan permohonan secara keseluruhan oleh pemohon Nomor 62/PUU-X/2012 yang diajukan oleh Bupati Lingga Daria, Camat Singkep Kisanjaya, dan Kepala Desa Pulau Berhala Saref.

"Masih adanya UU yang mengatur batas wilayah yang menyangkut status hukum Pulau Berhala yang menimbulkan pemahaman berbeda sehingga menimbulkan ketidapastian hukum. Maka Mahkamah perlu memastikan status hukum Pulau Berhala masuk kedalam wilayah administratif Kabupaten Lingga," tegas Hakim Konstitusi Ahmad Sodiki.

Kuasa hukum Bupati Lingga, Camat Singkep dan Kepala Desa Pulau Berhala, Edward Arfa menyatakan, bersyukur akhirnya Pulau Berhala masuk secara definitif bagian dari wilayah Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri. "Kita bersyukur mulai hari ini, Pulau Berhala masuk Lingga. Ini adalah harapan seluruh masyarakat Lingga dan Kepri," kata Edward.

Dengan adanya putusan hukum mengikat ini, lanjutnya, Jambi tidak bisa lagi mengklaim Pulau Berhala bagian dari wilayah Kabupaten Tanjungjabung Timur. "Pulau Berhala secara administratif bagian dari Lingga. Ini keputusan final dan tidak ada upaya hukum lagi. Provinsi Jambi dan Kabupaten Tanjungjabung Timur harus melaksanakan putusan tersebut," katanya.

Dalam sidang ini, MK juga menyampaikan putusan terkait permohonan perkara 32/PUU-X/2012, perkara 47/PUU-X/2012, perkara 48/PUU-X/2012. Dalam putusannya, MK menyatakan tidak dapat menerima permohonan dan mengadili perkara tersebut. Sebab, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk pengajuan permohan.

Mahkamah menilai mereka bukan merupakan sebagai pihak yang dirugikan secara langsung, dan tidak bisa mengatasnamakan masyarakat di wilayah masing-masing. Berbeda dengan permohonan yang diajukan oleh Bupati Lingga, Camat Singkep dan Kepala Desa Pulau Berhala memiliki kewenangan karena sebagai pihak yang merasa dirugikan seperti yang diatur oleh UU.

Perkara 32/PUU-X/2012 diajukan oleh perorangan, yakni Hasan Basri Agus, Effendi Hatta, Zumi Zola Zulkifli, Romi Hariayanto, Meiherriansyah, Abidin, Junaidi, Kalil, Hasip Kalimuddin Syam, Sayuti dan R. Muhammad dengan kuasa kuasa pemohon Andi Muhammad Asrun dkk. Mereka mengjukan pengujian UU No. 31 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kab. Lingga Provinsi Kepri, pasal pasal 5 ayat (1) huruf c.

Sedangkan perkara 47/PUU-X/2012 dan perkara 48/PUU-X/2012 diajukan oleh pemohon perorangan Alias Wello dan Idrus dengan kuasa hukum Syamsudin Daeng Rani. Alias mengajukan pengujian UU No. 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur pasal 9 ayat (4) huruf a, serta pengujian UU No. 31 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kab. Lingga Provinsi Kepulauan Riau pasal 5 ayat (1) huruf c.

Sidang pengucapan putusan sengketa Pulau Berhala ini, tidak dihadiri oleh Ketua Mahkamah Kontitusi Mahfud MD dan Hakim Konstitusi Harjono. Sidang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Ahmad Sodiki, didampingi Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva, Ahmad Fadil Sumadi, Muhammad Alim, Anwar Usman, Akil Mochtar dan Maria Farida Indrati, serta Panitera Pengganti Saiful Anwar.

Editor : Surya