Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lis Darmansyah Ancam Cabut Izin SPBU di Tanjungpinang yang Selewengkan BBM
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 20-02-2013 | 18:43 WIB
spbu-batu-10.jpg Honda-Batam
SPBU Batu 10 yang mendapatkan teguran dari Pemko Tanjungpinang karena diduga ikut bermain dalam penyelewengan BBM. (Foto: Charles/btd)

TANJUNGPINANG, batamtoday - Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah mengancam akan mencabut izin operasi SPBU di kota tersebut yang kedapatan ikut bermain dalam penyelewengan BBM.

Lis sendiri telah memberikan surat teguran kepada sejumlah SPBU di Tanjungpinang yang terindikasi menyelewengkan BBM serta tidak melayani pembelian bahan bakar terhadap armada pengangkut sampah, ambulans dan pemadam kebakaran.

SPBU pertama yang mendapatkan surat peringatan yakni SPBU Km 10 yang diduga mengamini permainan operator dalam penyelewengan BBM dengan oknum aparat melebihi 30 liter.

"SPBU yang melakukan manipulasi dan penyimpangan BBM sebagai mana yang digerebek beberapa waktu lalu kita tegur, dan apabila masih melakukan praktek pengisian BBM di atas 30 liter, akan kita cabut izinnya," ujar Lis kepada wartawan di Tanjungpinang, Rabu (20/2/201).

Lis mengatakan dalam pertemuan dengan pengusaha SPBU beberapa waktu lalu, hal ini juga telah diperingatkan dan diharapkan pihak SPBU dapat mengawasi dan mencatat sejumlah mobil yang diduga melakukan pengisian lebih dari 1 kali dalam sehari.

"Dalam pertemuan dengan sejuah pengusaha SPBU beberapa waktu lalu, kita sudah mengingatkan dan mengantisipasi, agar dapat mengawasi mobilitas pengisian BBM pada sejumlah mobil," ujarnya.

Selain itu, juga mengatakan pihaknya juga melayangkan surat ke SPBU Km VII, atas penolakan pengisian BBM jenis premium pada sejumlah mobil sampah, ambulans dan pemadam kebakaran.

"Kita surati pengelola SPBU Km VII karena sesuai dengan Surat Edaran Kementerian ESDM ada sejumlah mobil tertentu milik dinas dan pemerintah yang diperbolehkan mengisi BBM jenis premium,"ujarnya.

Keluhan atas penolakaan pengisian BBM jenis premium pada sejumlah mobil tertentu ini datang dari Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman Tanjungpinang.

Dari 19 mobil truk pengangkut sampah, 7 diantaranya yang menggunakan BBM premium, ditolak oleh SPBU saat melakukan pengisian dan dipaksa menggunakan Pertamax.

"Jadi saat ini, kita terpaksa gunakan Pertamax, termasuk 7 truk sampah dan motor pengangkut sampah," kata Maryati, Kepala Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman Tanjungpinang.

Editor: Dodo