Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dugaan Korupi PT Astaka Karya

Unsur Melawan Hukum Terpenuhi, Jaksa Kok Memaklumi
Oleh : chr/dd
Jum'at | 15-02-2013 | 11:15 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Sejumlah LSM penggiat anti korupsi di Tanjungpinang dan Kepulauan Riau mempertanyakan kinerja Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Siswanto, dalam pengusutan berbagai kasus korupsi. Bahkan, sejumlah tokoh LSM ini meragukan kredibilitas Siswanto dalam pemberantasan korupsi di Tanjungpinang.


Apalagi, setelah Kasi Intel Kejari Tanjungpinang ini menyatakan memaklumi tindakan PT Astaka Karya yang telah 'mengemplang' dana milik Pemko Tanjungpinang sebesar Rp 3,8 miliar yang merupakan kelebihan pembayaran tahap pertama proyek pembangunan Jembatan Sei Terusan Tanjungpinang.

Meski unsur melawan hukum sudah terpenuhi, namun Kasi Intel Kejari Tanjungpinang ini masih memilih memberikan tenggang waktu 50 hari kepada PT Astaka Karya untuk mengembalikan dana tersebut melalui PT Jasa Raharja.

Salah satu LSM yang menyoroti keras kinerja Kejari Tanjungpinang dalam penanganan kasus korupsi adalah LSM Investigation Corruption Transparant Independent (ICTI).

"Komentar dan statemen Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tanjungpinang yang mengatakan memaklumi dan memberikan waktu 50 hari pada pihak Jasa Raharja untuk melunasi utang PT Astaka Karya kepada Pemko Tanjungpinang jelas sangat kontradiktif dan menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat," ujar Kuncus, Ketua LSM ICTI Tanjungpinang, Jumat (15/2/2013). 

"Apa tidak membingungkan, jaksa mengakui jika unsur melawan hukum dalam perkara ini sudah jelas terpenuhi dari hasil penyelidikan. Kan jadi aneh jika dana yang digemplang PT Astaka Karya hingga menimbulkan kerugian negara dimaklumi pihak kejaksaan. Ini benar-benar sangat aneh dan menjadi pertanyaan besar. Posisi jaksa dalam hal ini di mana, apakah sebagai pembela koruptor atau penegak hukum," ungkap Kuncus lagi.

Hal yang sama juga disuarakan Ketua LSM Getuk, Yusri Sabri. Bahkan, ia menilai proyek Jembatan Terusan dengan nilai kontrak awal Rp 29 miliar merupakan konspirasi dan bagi-bagi dana, mulai dari okum di pemerintahan kota, DPRD higga kontraktor.

"Jadi mekanisme penyelidikan dan penyidiak yang dilakukan kejaksaan saat ini bagian dari kondpirasi Kontraktor dengan oknum-oknum tertentu. Dan saya tidak yakin pihak kejaksaan akan berani memproses kasus ini," ujar Yusri Sabri.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Siswanto, mengatakan, dari pemeriksaan yang sudah dilakukan pada sejumlah pihak dalam dugaan korupsi Jembatan Terusan, pihaknya sudah menemukan unsur melawan hukum. Namun sesuai dengan penjaminan yang diberikan asuransi Jasa Raharja pada PT Astaka Karya, pihaknya masih memberikan toleransi tenggang waktu 50 hari agar pihak PT Astaka Karya melalui PT Jasa Raharja dapat membayarakan dan mengembalikan Rp 3,8 miliar uang yang digemplang PT Astaka Karya.

"Unsur melawan hukumnya memang sudah kita temukan, tetapi dengan adanya pengurusan asuransi yang belum siap dilakukan PT Jasa Raharja, maka kita berikan tenggang waktu selama 50 hari untuk menyelesaikannya," ujar Siswanto, belum lama ini.

Siswanto juga mengatakan, dari pemeriksaan terhadap pimpinan PT Jasa Raharja juga mengakui kalau Rp 3,8 miliar utang PT Astaka Karya menjadi tanggung jawab perusahaan pemberi jaminan asuransi itu. Dan bahkan Rp 1,3 lebih dana jaminan perusahaan, sebelumnya sudah disetorkan pihak Jasa Raharja ke Rekening Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Dengan adanya jaminan penyetoran dana ini, tambah Siswanto, pihaknya menyimpulkan tidak ada lagi nilai kerugiaan negara atas dugaan korupsi Rp 3,8 kelebihan pembayaran 20 persen progres proyek Jembatan Sei Terusan Tanjungpinang pada 2010 itu.

Sebagaimana diberitakan batamtoday sebelumnya, dalam proses penyelidikan dugaan korupsi Rp 3,8 miliar dana proyek multi years pembangunan Jembatan Sei Terusan 2010, Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjungpinang telah memeriksa sekitar 11 saksi, mulai dari panitia lelang proyek, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan PPTK, termasuk 2 Kepala Dinas PU Kota Tanjungpinang yang menjabat pada 2010 hingga 2011. Konsultan perencana dan pengawas dan Direktur PT Astaka Karya bersama pimpinan asuransi Jasa Raharja juga sudah diperiksa.

Dalam proyek multi years pembangunan Jembatan Terusan Sei Carang ini, Pemerintah Kota Tanjungpinang telah memenangkan PT Astaka Karya pada 2010 dengan nilai kontrak Rp 29,059 miliar, yang akan berlangsung selama 3 tahun dengan persentase pelaksanaan proyek 20-40-40 persen.

Tragisnya, setelah PT Astka Karya dinyatakan sebagai pemenang tender, pihak perusahaan langsung mencairkan dana Rp 5,9 milliar dana proyek tahap pertama. Namun dalam satu tahun pelaksanaan, perusahaan plat merah ini mengaku bengkrut atau pailit dan tidak dapat melanjutkan pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Jembatan Terusan Sei Carang.