Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Nasib Malang Bayi N

Di Kandungan Terancam Digugurkan, Hendak Dijual Setelah Dilahirkan
Oleh : ah/dd
Kamis | 14-02-2013 | 17:00 WIB
penjual-bayi-dr.jpg Honda-Batam
Tersangka DR saat berada di Mapolres Tanjungpinang. (Foto: Agus/btd).

TANJUNGPINANG, batamtoday - Malang seolah tak lepas dari perjalanan hidup bayi usia 13 hari berinisial N, yang hendak dijual oleh ibu kandungnya DR, warga Tanjungpinang, seharga Rp7 juta. Sebelum terlahir ke dunia fana ini, bayi N juga terancam digugurkan oleh DR saat baru 2 bulan dikandungnya.


Begitulah pengakuan DR, perempuan pekerja karaoke yang saat ini dijadikan tersangka utama oleh Polres Tanjungpinang dalam kasus perdagangan bayinya sendiri, saat ditemui di Mapolres Tanjungpinang, Kamis (14/2/2013).

DR juga mengakui bahwa dirinya memang tidak memiliki suami yang sah. "Saya punya pacar yang sudah menjalin hubungan selama empat tahun terakhir," ujarnya sambil tertunduk.

Pacar yang disebut DR adalah IW (40), seorang pria yang merupakan ayah biologis dari bayi N, darah dagingnya sendiri yang hendak dijual ke orang lain.

Dari hubungannya dengan IW, DR dikaruniai satu orang anak yang saat ini berusia dua tahun. DR lantas meminta IW memperjelas status dengan dirinya lantaran pria tersebut saat itu masih memiliki istri yang sah. "Pada 2011 lalu dia (IW) bilang kalau sudah bercerai dengan istrinya," kata DR.

Namun, hubungan keduanya tetap berlanjut dan kian mesra tanpa status yang jelas, hingga kemudian mengandung kembali. Entah apa yang berada di benak pasangan tersebut, IW dan DR pernah mencoba menggugurkan bayi N. Namun usaha tersebut gagal, hingga N lahir ke dunia pada awal Februari 2013.

Menurut Dr, kelahiran bayi N ternyata berdampak pada sikap IW yang sering uring-uringan dan susah ditemui. Hal itu membuat DR nekat bertanya pada bidan yang melakukan persalinan untuk mencarikan orang tua yang ingin merawat bayinya dengan syarat mau membayar biaya persalinan.

Setelah sekitar 10 hari DR merawat bayi N, bidan tersebut pun memberik kabar kalau ada orang tua asuh yang mau merawat bayinya untuk dijadikan anak angkat. Mereka lantas saling bertukar nomor ponsel.

Adalah PS, warga Tanjungunggat, seorang istri PNS di Letung yang meminta DR untuk datang ke rumahnya sambil membawa bayi N, disertai surat pernyataan dari suami sahnya

Lantaran IW telah kabur, DR pun mencari cara untuk memalsukan nama ayah kandung bayi N, agar bisa segera diasuh PS dengan imbalan mengganti uang persalinan sebesar Rp7 juta.

Namun naas, DR langsung diciduk polisi pada Senin (11/2/2013), untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan tuduhan melakukan penjualan bayi.

Kasus penjualan bayi ini diketahui polisi dari laporan perangkat RT di Tanjungunggat berinisial QW, Senin (11/2/2013) sekitar pukul 01.00 dini hari. QW merasa ada kejanggalan dalam proses pengalihasuhan bayi tersebut hingga akhirnya melapor ke Polres Tanjungpinang.