Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Peningkatan Jalan dan Pengadaan Bibit Sawit Natuna

Kejati Tunggu Keterangan Saksi Ahli dan Audit Kerugian Negara
Oleh : chr/dd
Kamis | 14-02-2013 | 09:09 WIB
Kajati-kepri-1.jpg Honda-Batam
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Elvis Jhony SH MH.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Penyelidikan dan penyidikan dugaan korupsi pada proyek peningkatan dan pemeliharaan jalan di Dinas PU Kepri senilai Rp2,6 miliar dan dugaan korupsi pada royek pengadaan bibit sawit di Disnakertrans Pemkab Natuna senilai Rp6,2 miliar, hingga saat ini masih terus berlanjut.


Saat ini pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri masih menunggu keterangan saksi ahli dan hasil audit kerugiaan negara dalam kedua kasus dugaan korupsi tersebut.

Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Elvis Jhony SH MH dan penyidik serta Asisten Pidana Khusus, Erwin SH bersama M. Fadeli SH kepada batamtoday di Kejaksaan Tinggi Kepri, Rabu (13/2/2013).

"Proses penyelidikan dan penyidikannya masih terus kita laksanakan, dan sejumlah saksi dan PPK, PPTK serta saksi lain yang berkaitan dengan dua kasus ini sudah diperiksa," ujar Elvis Jhony.

Saat ini, lanjut Elvis, tim Lidik dan Sidik-nya di bagian Pidsus Kejaksaan Tinggi Kepri masih menunggu keterangan ahli konstruksi jalan dari Inspektorat Provinsi Kepri terkait kualitas dan mutu bangunan tiga titik jalan yang dikerjakan Dinas PU Pemprov Kepri di kota Tanjungpinang.

"Saksi ahli konstruksi jalan dari Inspektorat Provinsi Kepri sudah kita panggil dan besok (hari ini) Kamis (14/2/2013) akan kita periksa terkait dengan kualitas dan mutu bangunan jalan yang telah dilaksanakan Dinas PU Kepri," ujar M. Fadeli selaku kasi penyidikan dalam kasus dugaan korupsi Rp 2,6 miliar dana proyek peningkatan dan pemeliharaan jalan tersebut.

Pemanggilan terhadap saksi ahli dalam dugaan korupsi proyek pengadaan bibit sawir dari Kementerian Tenaga Kerja 2003-2004, juga saat ini masih menunggu hasil audit kerugian negara serta meminta keterangan saksi ahli dari Inspektorat Jenderal Kementerian Tenaga Kerja.

"Dari hasil konfirmasi dan pemanggilan kita, yang bersangkutan menyatakan minggu depan akan datang dan siap kita mintai keterangnnya dalam perkara dugaan korupsi ini," ujar M. Fadeli lagi,

Selain saki ahli dari Inspektorat Jenderal Kementeriaan Tenaga Kerja, pihak kejaksaan juga masih memanggil dan memeriksa mantan Pimpinan Proyek Pengadaan Bibit Sawit Kemenakertrans di kawasan transimigrasi Natuna 2003-2004.

"Setelah pemeriksaan saksi ahli ini selesai, kita akan melaksanakan gelar pekara dan menentukan siapa tersangka dalam dugan tidak pidana korupsi ini," ujar Kajati Elvis Jhony.

Sebagaimana diketahui, dua kasus dugaan korupsi, proyek peningkatan dan pemeliharaan jalan di Dinas PU Kepri senilai Rp 2,6 miliar dan dugaan korupsi pengadaan bibit sawit di Disnakertrans Natuna senilai Rp 6,2 miliar hingga saat ini masih merupakan atensi Kejaksaan Tinggi Kepri.

Dalam kasus korupsi dana pemeliharaan dan peningkatan tiga titik jalan di Dinas PU Kepri di kota Tanjungpinang, pihak kejaksaan sudah memeriksa sejumlah pejabat PU Kepri bersama kontraktor serta konsultan pengawas dan konsultan perencana.

Adapun sejumlah oranga yang diperiksa dalam perkara ini, antara lain Kuasa Pengguna Angaran (KPA), PPTK Edi Purwanta, Direktur PT Sumber Jaya Bestari selaku kontraktor pelaksana, dan pimpinann PT Kalvin dan Jaya Ec sebagai konsultan pengawas.

Proyek pemeliharaan dan peningkatan jalan provinsi di 7 kabupaten/kota di Kepulauan Riau, Pemprov Kepri menganggarkan Rp 14,5 miliar di APBD 2012. Kota Tanjungpinang sendiri mendapat tiga paket proyek, yakni Jalan DI Panjaitan yang dikerjakan PT Harap Panjang, Jalan Gatot Subroto dan Jalan Lintas Timur Dompak-Wacopek.

Tragisnya, sejumlah ruas jalan yang baru 5 bulan selesai dikerjakan dengan biaya miliaran rupiah itu saat ini sudah rusak parah dan berlobang.   

Sedangkan dugaan korupsi pengadaan bibit sawit Disnakertrans Natuna Rp 6,2 miliar merupakan proyek Kemenakertrans tahun 2003-2004 lalu. Dan sebelumnya Kejaksaan Tinggi Kepri telah memanggil dan memeriksa mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pemberdayaan Sumberdaya Kawasan Transimigrasi (PSKT) Kementerian Tenaga Kerja dan Transimigrasi tahun 2003-2004 bersama dua orang anak buahnya, serta matan Kepala dinas Tenaga Kerja dan Transimigrasi Provinsi Riau tahun 2003-2004, termasuk Dirktur PT Rupat Sawit sebagai kontraktor pelaksana

Pelaksanaan pemeriksaan dugaan korupsi pengadaan bibit sawit Disnakertrans Natuna 2003-2004 merupakan tindak lanjut tunggakan kasus pada tahun 2010, yang dilimpahkan Kejaksaan Agung ke Kejaksaan Tinggi Kepri dengan status penyidikan.

Proyek pengadaan bibit sawit bagi masyarakat transimigrasi di Natuna ini sendiri, didanai APBN yang dilaksanakan Kementerian Tenaga Kerja dan Transimigrasi pada 2003 dan 2004, dengan totalanggaran Rp 6.2 miliar, dengn rincian alokasi dana pada APBN 2003 sebesar Rp 4,5 miliar ditambah dana APBN-P 2004 sebesar Rp 1,7 miliar dengan pelaksana  proyek kegiatan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau dan dilaksnakan PT Rupat Sawit Riau.

Dari data yang diperoleh batamtoday, Pejabat Dirjen Pemberdayaan Sumber Daya Kawasan Transmigrasi (PSKT) Kemenakertrans tahun 2003-2005 adalah Djoko Sidiq Purnomo saat Fahmi Idris sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transimigrasi.