Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tak Salurkan Dana BOS

Pusat Segera Jatuhkan Sanksi Pemotongan DAU Bagi Daerah
Oleh : Surya Irawan
Minggu | 20-03-2011 | 16:22 WIB
jE8IrmZC8T.jpg Honda-Batam

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi

Jakarta, batamtoday - Pemerintah akan segera menjatuhkan sanksi kepada kabupaten/kota yang hingga kini belum mencairkan dana bantuan operasional sekolah (BOS). Sanksi yang akan diberikan berupa pemotongan dana alokasi umum (DAU) dan evaluasi berbagai program dari Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas)  kabupaten/kota tersebut.

"Bentuk sanksi yang akan diberikan masih dibicarakan dengan Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Keuangan. Sebab, dana BOS sudah ditransfer sejak akhir tahun lalu ke seluruh kabupaten/kota. Sehingga sulit dipahami jika hingga kini belum dicairkan," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi di Jakarta, Sabtu (19/3) malam.

Mendiknas Muhammad Nuh sendiri dalam berbagai kesempatan mengancam akan memotong DAU kabupaten/kota yang belum menyalurkan dana BOS. Bahkan berbagai program Kemendiknas yang sudah dicanangkan di daerahnya juga akan di evaluasi.   "Apabila walikota/bupati tidak segera menyalurkan dana BOS tersebut, kami akan melakukan evaluasi terhadap program-program dan kegiatan di wilayahnya. Sedangkan sanksi finansialnya akan ada pemotongan DAU, misalkan anggaran ke kabupaten/kota Rp 100 miliar, bisa saja dikurangi Rp 70 - Rp 90 miliar," kata Mendiknas sebelumnya.

Gamawan mengatakan, tenggat penyaluran dana BOS triwulan pertama sebenarnya berakhir pada 15 Maret 2011. Namun, hingga 19 Maret 2011 baru 219 kabupaten/kota dari 497 kabupaten/kota yang sudah menyalurkan dana, sedangkan 27 8 kabupaten/kota lainnya masih menahannya dan belum menyalurkannya ke sekolah-sekolah.

 Pada 2011 ini, pemerintah melakukan perubahan penyaluran dana BOS yang sebelumnya langsung ditransfer ke sekolah-sekolah, diubah menjadi ditranfser ke kabupaten/kota se-Indonesia. Dinas pendidikan di kabupaten/kota tersebut yang kemudian menyalurkan ke sekolah-sekolah yang diperuntukkan bagi kegiatan belajar mengajar di SD dan SMP. 

Adapun dana dana BOS langsung ditransfer Kemenkeu  kabupaten/kota se-Indonesia untuk membiayai 38 juta siswa SD dan SMP dengan nilai mencapai Rp 16, 266 triliun atau naik Rp 3,266 triliun dari dana BOS 2010 sebesar Rp 15 triliun. Kabupaten/kota tersebut selanjutnya, yang akan menyalurkan ke sekolah masing-masing di wilayahnya. Namun ternyata, tidak semuanya sekolah menerima dana BOS, karena pihak sekolah belum menyerahkan rencana kerja anggaran (RKA) kepada Dinas Pendidikan (Disdik) kabupaten/kota setempat.

Perinciannya  penyaluran dana BOS 2011  sebesar Rp 16,266 triliun, adalah sebagai berikut Rp 10.825 triliun untuk jenjang SD dan Rp 5,441 triliun untuk jenjang sekolah menengah pertama. Satuan nilai yang akan diberikan yaitu Rp 400.000 per siswa pertahun pada jenjang SD diperkotaan dan Rp 397.000 persiswa pertahun untuk di kabupaten. Sementara untuk jenjang SMP di kota unit cost-nya Rp 575.000 dan di kabupaten mendapat Rp 570.000 per siswa per tahun.