Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Makelar Kasus Bergentayangan di PN Tanjungpinang
Oleh : chr/dd
Senin | 04-02-2013 | 18:27 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - DPC Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Tanjungpinang akan melaporkan para makelar kasus yang bergentayangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Laporan tersebut akan ditujukan ke aparat penegak hukum seperti  Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial di Jakarta.

"Kami sudah mendengar dan mendapat informasi adanya makelar kasus yang bergentayangan di PN Tanjungpinang ini. Hal ini menjadi atensi untuk kita laporkan ke penegak hukum, MA serta KY," ujar Ketua Peradi Tanjungpinang, Hermansyah kepada wartawan, Senin (4/2/2013).  

Hermsnyah mengaku pihaknya sudah mendapat informasi aksi para makelar kasus itu dari sejumlah anggota Peradi beracara di PN Tanjungpinang, dan kedepan pihaknya akan membuktikan secara riil peranan dari makelar kasus tersebut. 

"Salah satu contoh, anggota Peradi sudah melakukan kontrak dengan keluarga terdakwa di oengadilan. Namun dalam perjalanan mendampingi klien, setelah melewati persidangan beberapa kali, kontrak tersebut diputus oleh keluarga klien, dengan alasan telah ada yang mengurus kasusnya kepada oknum hakim yang ada di PN Tanjungpinang, hal ini sangat tidak masuk akal," ujarnya.

Untuk saat ini, inisial sang pelaku masih ditelusuri lebih dalam. Namun, dengan gerakan-gerakan seperti ini pihak Peradi akan lebih intens mengumpulkan sejumlah bukti-bukti atas peran dan keterlibatan makelar kasus tersebut, sebelum dilaporkan ke Polisi.

Hermansyah juga mengimbau masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum, untuk tidak mendukung kegiatan makelar kasus dan calo-calo hukum di pengadilan. Sebab Peradi telah menyediakan Posbakum di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama di Tanjungpinang.

"Masyarakat langsung saja ke datang ke Posbakum kita, baik itu ingin konsultasi hukum dan pendampingan hukum. Posbakum ini gratis untuk masyarakat Tanjungpinang yang kurang mampu," tuturnya.
 
Terkait dengan adanya makelar kasus ini, Ketua PN Tanjungpinang Prasetyo Ibnu Asmara hingga berita ini diunggah belum dapat memberikan tanggapan.