Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Parfi Kepri Diduga Lakukan Human Trafficking
Oleh : Ali
Rabu | 01-12-2010 | 19:52 WIB

Batam, Batamtoday- Komite Anti Trafficking dan Hak Azasi Manusia (KAT dan HAM) menduga kuat bahwa Persatuan Artis Filim Indonesia (PARFI) Kepri telah melakukan human trafficking terkait kasus pencabulan yang dialami CO (13) yang dilakukan oleh artis Robby Shine.

Demikian dikatakan Seketaris Umum KAT dan HAM, Akhiruddin, kepada pers di Jodoh, Batam, Rabu (1/12) sore.

"Kita punya bukti kuat," ujar Akhiruddin, seraya menyodorkan surat permintaan izin kepada wartawan yang disampaikan Parfi Kepri kepada pihak sekolah CO agar gadis belia cantik ini diijinkan pihak sekolah untuk tidak masuk sekolah selama 4 hari guna terlibat dalam penyambutan para artis ibu kota dalam rangka FFI di Batam.

Seperti diketahui, FFI diselenggarakan di Batam pada Sabtu dan Minggu akhir November lalu, yang kemudian dicemari perbuatan cabul Robby Shine (27) atas diri CO di hotel Amir di kawasan Harbour Bay Batam, Sabtu (27/11) dini hari.

Surat Permohonan Izin

Copyan surat permohonan ijin yang diterima batamtoday berkop PERSATUAN ARTIS FILM INDONESIA CABANG KEPULAUAN RIAU tertanggal 24 November 2010 dengan nomor: 27/PC.PARFI/KEPRI/PI/XI/2010 dengan prihal: Permohonan Izin ditujukan kepada kepala sekolah dan ditandatangani oleh H. Gustian Riau, SE (Ketua) dan Yelfian (Sekretaris).

Adapun isi surat tersebut selengkapnya adalah: "Sehubungan dengan ditunjuknya Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) Kepulauan Riau sebagai pendukung acara Festival Film Indonesia (FFI) 2010 di Batam, serta keterlibatan CO siswi kelas IIb selama 4 (empat) hari sejak tanggal 25 s/d 29 November 2010 sebagai salah satu pendukung acara, maka bersama ini kami mengajukan permohonan izin untuk tidak mengikuti pelajaran atas nama yang bersangkutan".

Perekrutan

Surat permohonan izin tersebut dapat dijadikan bukti telah terjadi tindak pidana yang dilakukan Parfi Kepri jika dikaitkan dengan UU No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Di dalam UU tersebut dikatakan bahwa tindakan perekrutan meliputi perbuatan mengajak, mengumpul, membawa atau memisahkan seseorang dari keluarga atau komunitasnya, seperti yang dilakukan Parfi Kepri kepada CO dikategorikan sebagai tindak pidana perdagangan orang.

"Kejadian yang dialami CO sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengurus parfi sendiri", tegas Akhiruddin. Karena, izin yang diajukan Parfi Kepri 25 s/d 29 November, sedangkan musibah itu terjadi pada tanggal 27 November dini hari, sehingga wajar jika kami menuntut pertanggungjawaban hukum pihak Parfi Kepri baik secara lembaga maupun pribadi.

Dijelaskan kembali oleh Akhiruddin, pengertian 'perdagangan orang' yang tertuang dalam UU No 21 tahun 2007 memiliki arti yang luas. Tidak terfokus kasus dibawah umur saja, ujarnya.

Seperti yang tertuang dalam pasal 1 poin 1, dimana perdagangan orang itu bermodus mulai dari tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, pengguna kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan dan penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan uang atau memberikan bayaran atau manfaat untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

"Jelas dalam pasal tersebut diketahui pengurus Parfi Kepri telah melakukan perekrutan terhadap CO. secara resmi baik kepada pihak keluarga maupun pihak sekolah," katanya.