Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Pembangan Jalan dan Jembatan Rp 381 M

3 Pimpinan dan Satu Anggota DPRD Seluma Ditetapkan Jadi Tersangka
Oleh : si
Jum'at | 01-02-2013 | 19:47 WIB
Johan_Budi.jpg Honda-Batam

Johan Budi SP, Juru Bicara KPK

JAKARTA, batamtoday - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga pimpinan dan satu anggota DPRD Seluma, Provinsi Bengkulu sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan dan jembatan tahun jamak berbiaya Rp 381 miliar.



Tiga pimpinan dan anggota DPRD Seluma yang ditetapkan sebagai tersangka adalah, Ketua DPRD Seluma Zaryana Rait, Wakil Ketua DPRD Jonaidi Syahri, Wakil Ketua DPRD Muchlis Tohir dan Anggota DPRD Pirin Wibisiono.

"Telah ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjadikan tersangka atas nama ZR yakni Ketua DPRD Seluma, JS dan MT Wakil Ketua DPRD dan PW anggota DPRD Seluma," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat (1/2/2013).

Johan mengatakan, keempatnya ditetapkan tersangka setelah pihaknya melakukan pengembangan penyidikan dari kasus yang menjadikan Bupati Seluma Murwan Effendy sebagai tersangka. Keempatnya, diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 undang-undang 30/1999 sebagaimana diubah 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Pada kasus ini, Bupati Seluma, Provinsi Bengkulu, Murman Effendy telah divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Murman dinilai telah bersalah telah melakukan tindak penyuapan terhadap 27 anggota DPRD Kabupaten Seluma periode 2009-2014. Suap dilakukan agar 27 anggota dewan tersebut memproses dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur Peningkatan Jalan Dengan Konstruksi Hotmix dan Jembatan melalui pelaksanaan pekerjaan tahun jamak untuk masa lima tahun anggaran menjadi Perda Nomor 12 Tahun 2010 serta perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2010 menjadi Perda Nomor 2 Tahun 2011.

Murman diduga menyuap 27 anggota DPRD Seluma dengan memberi uang berupa cek BCA senilai Rp 100 juta kepada masing-masing anggota dewan dan juga uang tunai Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta perorang.