Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diduga Provokator, Buruh Bintan Lagoon Dilaporkan ke Polisi
Oleh : jhr/dd
Jum'at | 01-02-2013 | 14:59 WIB
Kasatreskrim-Polres-Bintan-AKP-Rional-T-Simanjuntak.jpg Honda-Batam
AKP Reonald T Simanjuntak, Kasatreskrim Porles Bintan.

TANJUNGUBAN, batamtoday - Sebanyak 8 karyawan Bintan Lagoon Resort, di Kawasan Pariwisata Lagoi (KPL), yang di-PHK oleh manajemen perusahaan pada tanggal 25 Januari 2013 lalu, ternyata juga dilaporkan ke Polres Bintan atas dugaan telah melakukan provokasi di lingkungan perusahaan.


Adanya upaya pemidanaan terhadap ke-8 mantan karyawan Bintan Lagoon Resort itu, disampaikan oleh AKP Reonald T Simanjuntak, Kasatreskrim Porles Bintan, kepada batamtoday di Tanjunguban, Jumat (1/2/2013).

Dikatakan Reonald, manajemen Bintan Lagoon Resort melaporkan sejumlah karyawannya atas dugaan melakukan provokasi di dalam perusahaan tersebut. "Kalau informasinya dilaporkan terkait pencemaran nama baik perusahaan, tidak ada," tambahnya.

Dengan adanya laporan polisi yang disampaikan manajemen perhotelan itu, kata Reonald, anggota Satreskrim sedang melakukan pengecekan ke lapangan terkait kebenaran laporan tersebut.

"Kita akan cek kebenaran laporan yang disampaikan oleh manajemen perusahaan tersbut," ujarnya.

Sementara itu, terkait PHK terhadap karyawan Bintan Lagoon tersebut, Kadisnaker Bintan Hasfarizal Handra mengaku sudah melakukan mediasi dengan kedua belah pihak. Soal adanya laporan manajemen terhadap karyawan tersebut, ia juga sudah mengarahkan agar manajemen melaporkan hal tersebut kepada aparat penegak hukum.

Dan apabila terbukti, maka karyawan harus menerima resikonya. Dan sebaliknya kalau tidak, maka perusahaan juga harus melakukan rehabilitasi nama karyawan yang dilaporkan.

"Semua harus siap, kalau terbukti benar maka karyawan harus terima, sebaliknya kalau tidak manajemen juga harus mempekerjakan kembali karyawannya," terangnya.