Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terkait Tuduhan Yusuf Supendi

PKS Tidak akan Lakukan Serangan Balik
Oleh : Surya/Tunggul Naibaho
Jum'at | 18-03-2011 | 16:47 WIB
yusuf supendi.gif Honda-Batam

Pendiri PKS, Yusuf Supend (kiri)i, dan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq (kanan).

Jakarta, batamtoday - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tidak akan melakukan serangan balik kepada Yusuf Supendi selaku pendiri PKS, dengan membuka aib yang bersangkutan.

Hal itu dinyatakan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq ketika dihubungi Jumat 18 Maret 2011.

"Prosedur internal PKS mewajibkan kader menjaga kehormatan kader atau mantan kader lainnya," tegas Luthfi.

Yusuf Supendi, mantan pendiri PKS dua hari belakangan ini mengusik PKS dan para petingginya dengan berbagai tuduhan, mulai dari tuduhan pengancaman, penggelapan dana kampanye hingga setoran upeti.

"Kami tidak ingin membuka aib yang bersangkutan, karena untuk menjaga keluarganya, anak-anaknya yang sudah dewasa. Dalam Islam kan kita diperintahkan untuk saling menjaga," jelas Luthfi.

Hal yang sama diungkapkan Wakil Sekretaris Jenderal PKS Mahfudz Sidiq. Lebih dari itu,  Mahfudz mengatakan, pihaknya enggan menanggapi lebih lanjut tudingan Yusuf terhadap sejumlah elite PKS.

"Kami berharap dia (Yusuf Supoendi, red) bisa menenangkan diri bersama keluarganya. Saya tidak mau mengungkap alasan dia dipecat karena tidak mau mengungkap aibnya," ujar Mahfudz.

Menurut Mahfudz, apa yang ditudingkan Yusuf terhadap beberapa elite PKS merupakan suatu fitnah yang tidak benar.

Yusuf menuding Presiden PKS Lutfhi Hasan Ishaaq melakukan pelanggaran etika sebagai anggota parlemen dengan mengirim pesan singkat bernada mengancam dan tidak pantas kepada Yusuf.

Ketua Dewan Syuro PKS Hilmi Aminuddin juga dituding memperkaya diri dengan menarik setoran atau upeti dari para anggota DPR dan kader PKS lainya.

Adapun tuduhan kepada Sekretaris Jenderal PKS Anis Matta, cukup sensitif, Wakil Ketua DPR ini dituding menggelapkan dana kampanye Pemilihan Gubernur DKI 2007 dari Adang Daradjatun senilai Rp 10 miliar.