Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Lanjutan Pembunuhan Hanafi

Sutan Pertanyakan Kejanggalan BAP Kliennya ke Polisi Sagulung
Oleh : kli/dd
Senin | 28-01-2013 | 16:38 WIB
Sutan-Siregar.gif Honda-Batam
Sutan J Siregar.

BATAM, batamtoday - Sutan J Siregar SH, kuasa hukum dari Agus Siregar, mempertanyakan beberapa poin kejanggalan dalam BAP yang dibuat penyidik Polsek Sagulung terkait keterlibatan kliennya dalam kasus pembunuhan di daerah Taman Cipta Asri Barelang belum lama ini.


Sutan yang mendatangi Polsek Sagulung, Senin (28/1/2013), siang mempertanyakan penerapan pasal 340, 338, dan 55, 56 KUHP yang dibuat kepolisian terhadap Agus Siregar dalam Berita Aacara Pemeriksaan (BAP) tersebut.

Menurutnya, Agus Siregar tidak menyaksikan atau tidak berada di lokasi pada saat terjadi duel antara Ranfiansyah dan Hanafi yang berujung tewasnya Hanafi pada Rabu (16/1/2013) malam.

Akan tetapi, polisi menjerat Agus dengan pasal pembunuhan dan turut serta seperti yang disebutkan di atas.

"Ada beberapa poin kejanggalan dalam BAP yang dibuat penyidik Polsek Sagulung terhadap klien saya. Selain itu, penerapan pasal 55 dan 56 terhadap Agus Siregar saya rasa tidak tepat," jelas Sutan kepada wartawan di Mapolsek Batuaji.

Diakuinya, dari keterangan Agus kepada Sutan, setelah Hanafi tewas setelah berduel dengan Rafiansyah memang dia dimintai tolong oleh pelaku untuk membantu memindahkan jasad korban. Akan tetapi, setelah melihat korban tewas berlumuran darah, dia menolak dan memilih untuk menjauh dari lokasi.

"Agus akui sempat memegang kain yang dibuat menutupi jasad korban. Tapi, dia datang ke lokasi setelah korban tewas. Jadi pasal 55 dan 56 itu tidak tepat terapkan kepada Agus," jelasnya.

Anehnya lagi, kata Sutan, klienya itu mendapat penganiayaan oleh oknum Polisi Sagulung. Hal ini diduga sengaja dilakukan, supaya Agus menuruti permintaan penyidik dalam BAP.

"Penganiayaan itu akan saya laporkan juga, tapi sebelumnya saya minta Polisi Sagulung harus membawa klien saya berobat sekaligus visum dan rontgen," kata dia.

"Diobati atau tidak, klien saya belum saya monitor, besok saya akan datangi Polsek Sagulung lagi untuk memastikan hal tersebut," ujarnya menambahkan.

Kapolsek Sagulung, AKP Eddy Buce, yang dikonfirmasi terkait hal ini, mengatakan Agus Siregar sudah dibawa berobat sesuai permintaan pengacaranya.

Namun, terkait adanya indikasi pemukulan itu, tak sepenuhnya dilakukan oleh anggota Polisi Sagulung. Sebab, pada saat malam penangkapan, Polsek Sagulung didatangi banyak warga, yang nyaris menghakimi Agus Siregar.

"Agus Siregar sudah kami bawa berobat, dan juga sudah dilakukan sesuai dengan permintaan pihak pengacaranya," kata Eddy.

"Malam penangkapan itu memang banyak warga Taman Cipta Asri yang datang akan menghakimi Agus, masih untung kita bisa amankan. Jadi kalau yang namanya pemukulan belum bisa saya pastikan," ujarnya lagi.