Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Rampok Bida Asri Dibekuk Saat Bawa Ganja
Oleh : hz/dd
Jum'at | 25-01-2013 | 19:59 WIB
rampok-batam-kota.gif Honda-Batam
Sholeh bersama barang bukti ganja.

BATAM, batamtoday - Tim Buser Polsek Batam Kota berhasil meringkus Sholeh alias Panjang (32), pelaku perampokan Bida Asri, Rabu (23/1/2013) sekitar pukul 20.30 WIB di Perumahan GMP Tanjung Piayu.

Saat penangkapan, pelaku sempat memberikan perlawanan dan berduel melawan petugas, beruntung akhirnya tim buser berhasil membekuk dan melumpuhkan pelaku.

Kanit Reskrim Polsek Batam Kota Iptu Donris Pasaribu mengatakan, dari penangkapan itu pihaknya berhasil mengamankan barang bukti satu paket ganja seberat setengah kilogram dari tangan pelaku. Selain DPO kasus perampokan di Bida Asri, pelaku adalah bandar narkoba di Batam.

"Dari tangan pelaku kita amankan barang bukti ganja seberat setengah kilogram yang dibungkus lakban kuning yang sudah dipres. Bahkan pelaku sempat melakukan perlawanan ketika akan ditangkap," kata Donris kepada batamtoday di Mapolsek Batam Kota, Jumat (25/1/2013).

Selain ganja, petugas juga berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha RX King yang telah dijual pelaku kepada Wahyudi (23) penadah barang hasil kejahatan sindikat Sholeh.

"Penadah dan satu unit sepeda motor RX King hasil kejahatan pelaku juga berhasil kita amankan," lanjut Donris.

Kepolisian saat ini masih melakukan pengembangan kasus ini dengan memburu tiga pelaku lain yakni Salahudin, Agam dan Bobi yang masuk DPO Polsek Batam Kota.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan yang masuk ke Mapolsek Batam Kota pada 15 November 2012 lalu, ketika sindikat ini melakukan perampokan terhadap Yudi Riyadi warga Perumahan Bida Asri II blok B/34. Atas peristiwa itu korban harus merelakan empat unit sepeda motor miliknya dibawa kabur kelompok Sholeh.

Adapun empat unit sepeda motor milik korban yang berhasil dibawa kabur pelaku antara lain, satu unit sepeda motor Yamaha RX King, sepeda motor Honda Vario, sepeda motor Suzuki Arashi dan sepeda motor Yamaha Jupiter.

Sementara itu, Sholeh mengaku bahwa keempat unit sepeda motor itu dijual ke salah satu penadah di Batam seharga Rp10 juta, dan uang hasil kejahatan dibagi rata bersama empat pelaku lain.

"Saya dapat bagian dua juta dari aksi itu dan uangnya dipakai untuk kabur ke Jogja," kata Sholeh.

Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara dan pasal dan UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.