Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ditreskrimsus Polda Kepri Bantah Grebek Gudang HP Ilegal
Oleh : ali/dd
Jum'at | 25-01-2013 | 17:44 WIB

BATAM, batamtoday - Terjadinya penggrebekan gudang handphone ilegal di Lucky Plaza, yang dilaksanakan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri beberapa waktu lalu, dibantah oleh Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Achmad Yudi Suwarso.


"Tidak pernah ada, tanyakan saja sama yang bersangkutan apakah pernah berurusan sama Polda (Polda Kepri)," begitu bunyi pesan singkat yang dilayangkan Yudi Suwarso kepada wartawan, Jumat (25/1/2013).

Secara terang-terangan Ditreskrimsus Polda Kepri itu menyangkal melakukan penggerebekan gudang hadphone di pusat perbelanjaan elektronok tersebut.

Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh dari salah seorang perwira Polda Kepri yang enggan namanya disebutkan, penggrebekan gudang handphone ilegal yang masuk dari Singapura ini berlangsung pada bulan Desember lalu.

"Penggrebekan dilakukan Ditreskrimsus. Punya AS yang berada di lantai dua (Lucky Plaza) pada bulan Desember lalu yang digerebek," katanya.

Menurutnya, penggrebekan yang dilakukan Ditreskrimsus Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil  mengamankan sekitar 7.000 unit handphone berbagai merek yang masuk secara ilegal ke Batam.

Namun, hingga kini, penggrebekan tersebut berujung tak jelas. Usai penggrebekan yang dilakukan, tidak pernah terdengar adanya pemeriksaan atau penyidikan lanjuta oleh Ditreskrimsus Polda Kepri.

Masih dari sumber, AS merupakan salah satu pengusaha handphone terbesar di Batam. Ia kerap memasukkan hanphone ilegal dari Singapura masuk Batam.

Tidak hanya penjual handphone partai kecil di beberapa daerah di Batam mengambil barang dari AS, partai besar juga mengambil barang dari pengusaha handphone ilegal ini.