Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Dana Hibah Pemko Batam

Bendahara KPU Batam Dijadikan Tersangka
Oleh : ron/dd
Jum'at | 25-01-2013 | 16:36 WIB

BATAM, batamtoday - Kejaksaan Negeri Batam kembali menetapkan satu tersangka lain kasus korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Batam yakni bendahara KPU saat ini berinisial R.

Dijelaskan Nuni Tryana kepada wartawan bahwa penetapan tersangka pada 22 Januari 2013 berdasarkan surat perintah penyidikan.

"Tersangka inisialnya R. Bendahara baru KPUD yang sekarang ini," kata Nuni, Jumat (25/1/2013).

Penetapan tersangka terhadap R berdasarkan hasil evaluasi dan keterangan dari ketua KPUD Batam Hendriyanto dan keterangan dari terdakwa di persidangan Deddy dan Syarifuddin di Tipikor Tanjungpinang.

"Dalam artian hasil evaluasi saat ini pengembangan penyelidikan Hendriyanto dan hasil persidangan Deddy dan Syarifudin sehingga R ditetapkan tersangka," ujarnya.

Nuni menambahkan, sebelum R diperiksa sebagai tersangka, Kejaksaan terlebih dahulu memanggil saksi-saksi.

"Saksi-saksi akan diperiksa minggu depan. Kalau tersangka belum tahu karena prosedurnya akan dipanggil setelah saksi-saksi selesai diperiksa," terangnya.

Ketika disinggung komisioner lain, Nuni mengatakan tetap akan melakukan evaluasi lagi.

"Komisioner lain tidak menutup kemungkinan, tapi masih menunggu hasil evaluasi lebih lanjut," kata Nuni.