Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diduga Dilakukan Bupati dan Dirut Perusda

Polda Kepri Usut Penyerobotan Lahan di Karimun
Oleh : ali/dd
Senin | 21-01-2013 | 14:35 WIB
akbp-hartono-kabid-humas-polda-kepri.gif Honda-Batam
AKBP Hartono, Kabid Humas Polda Kepri.

BATAM, batamtoday - Polda Kepulauan Riau (Kepri) melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan penyerobotan lahan milik Mathias Lirong yang diduga dilakukan Bupati Karimun Nurdin Basirun dan
instalansi unit usaha air bersih (UUAB) oleh Direktur Perusahaan Daerah (Perusda) Karimun, Usmantono.

"Sampai dengan saat ini penyidik Polda Kepri masih mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi," ujar AKBP Hartono, Kabid Humas Polda Kepri, Senin (21/1/2013).

Berdasarkan laporan polisi bernomor  LP/07/I/2013, Bupati Karimun Nurdin Basirun dan Direktur Perusahaan Daerah (Perusda) Karimun, Usmantono telah dilaporkan Abdul Rahman selaku kuasa hukum Mathias Lirong.

Dalam laporan tersebut, Bupati Karimun Nurdin Basirun dan Dirut Perusda dianggap telah melanggar Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan barang yang tidak bergerak selama kurun waktu 17 tahun.

Bangunan UUAB milik Perusda Karimun itu dibangun di atas lahan milik Mathias Lirong di Kecamatan Tebung sejak 1995 silam.

Penguatan pasal yang dikenakan, pasalnya hingga saat ini tidak ada itikad baik dari pihak Pemkab Karimun dan Perusda untuk menyelesaikan masalah ganti rugi lahan milik Mathias Lirong.