Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPPAD Kepri Segera Sosialisasikan UU Sistem Peradilan Anak
Oleh : hz/dd
Jum'at | 18-01-2013 | 13:11 WIB
erry-lalok.gif Honda-Batam
Komisioner KPPAD Kepri, Erry Syahrial.

BATAM, batamtoday - Maraknya kasus anak berhadapan dengan hukum (ABH) di Kepri, seperti kasus pencurian dan pencabulan, memaksa pelaku kasus ABH ini untuk lanjut ke proses peradilan pidana.

Untuk meminimalisir hukuman penjara bagi anak, Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kepri segera mensosialisasikan UU nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.

"Penjara adalah langkah terakhir bagi penerapan hukum bagi anak tersangkut kasus ABH," kata Komisioner KPPAD Kepri, Erry Syahrial kepada batamtoday, Jumat (18/1/2013).

Untuk itu, terhadap kasus ABH lebih mengedepankan penyelesaiannya ke proses diversi, yakni dari penyelesaian perkara anak dari proses peradilan ke proses luar pengadilan serta rehabilitasi.

"Kejahatan yang dilakukan anak tak bisa disamakan dengan kejahatan orang dewasa yang sifatnya terencana. Authentic Crime yang dilakukan anak masih bisa diampuni dan rehabilitasi untuk masa depan anak," ujar Erry.

Masih kata Erry, keadilan restoratif justice dengan mengedepankan proses diversi harus lebih dikedepankan, sebab kasus-kasus ringan tidak perlu masuk ke peradilan.

"Untuk itu proses penyidikan di kepolisian, kejaksaan hingga ke pengadilan lebih mengupayakan restorative justice dengan mempertemukan korban dan pelaku dalam upaya perdamaian," kata dia

Kedepan, lanjut Erry, peran aktif dari masyarakat untuk lebih dimaksimalkan, seperti dari tokoh masyarakat dan tokoh adat dalam memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap kasus yang menimpa anak-anak.