Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hasil Tangkapan Petugas BC Tanjungpinang

3 Kilogram Lebih Heroin Dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Kepri
Oleh : ali/dd
Rabu | 16-01-2013 | 12:15 WIB
pemusnahan-heroin.gif Honda-Batam
Suasana pemusnahan barang bukti 3 kilogram lebih heroin yang berhasil diamankan petugas BC Tanjungpinang di Ditresnarkoba Polda Kepri.

BATAM, batamtoday - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba)Polda Kepri menggelar pemusnahan barang bukti heroin seberat 3.191,52 gram, Rabu (16/1/2013).


Barang haram yang dimusnahkan tersebut merupakan penegahan yang berhasil diungkap petugas Bea dan Cukai pada 24 Desember 2012 di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura, Tanjungpinang.

"Tersangka berinisil UN alias AD. Tangkapan ini narkoba jens heroin ini merupakan kasus narkoba terbesar di tahun 2012 dan tahun sebelumnya," ujar Direktur Ditresnarkoba Polda Kepri Kombes Agus Rohmat.

Pemusnahan dihadiri langsung perwakilan dari Bea dan Cukai Tanjungpinang, BPOM Kepri di Batam, Kejaksaan Negeri Batam, tersangka UN alias AD dan pengacara tersangka yang ditunjuk kepolisan.

Sebelum dilakukan pemusnahan penyidik membuka tiga bungkus kopi Nescafe dan dua bungkus Millo yang berada di dalam tiga bungkusan besar yang telah disegel.

Selanjutnya, penyidik Ditresnarkoba Polda Kepri kembali menguji tiga bungkus yang ditunjuk petugas terkait tersebut untuk dilakukan uji kebenaran barang haram tersebut. Tampak heroin berwarna putih tersebut berubah seketika berwarna hitam setelah dilakukan pengujian.

"Pengujian kembali guna untuk transparansi publik agar tidak ada kecurigaan masyarakat bila narkoba ini berkurang, dan kebenaran baranh haram ini merupakan narkoba jenis heroin. Karena sebelumnya kami telah mengirim barang bukti heroin sebanyak 100 gram ke labfor Mabes Polri di Medan dan seberat 95,48 gram ke pengadilan. Dari hasil labfor positif narkoba jenis heroin," kata Agus.

Setelah dilakukan tes, petugas memusnahkan heroin tersebut ke dalam tong yang berisikan air panas, dan dibuang di toilet yang disaksikan petugas Bea dan Cukai, BPOM, Kejaksaan Negri Batam, Petugas Propam Polda Kepri, pengacara dan tersangka.