Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tiga Hari Pacaran, Pelajar Tanjungpinang Disetubuhi
Oleh : ah/dd
Sabtu | 12-01-2013 | 18:50 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Ja, warga KM 8 Tanjungpinang, harus berurusan dengan hukum karena telah menyetubuhi anak di bawah umur, sebut saja Bunga (16) yang masih berstatus sebagai pelajar di salah satu SMP di Tanjungpinang., Kamis (10/1/2013) pukul 15.00 WIB.


Dari pengakuan Ja kepada wartawan di Mapolres Tanjungpinang, Sabtu (12/1/2013), perbuatan yang melanggar norma tersebut berawal dari perkenalan dirinya dengan Bunga di kos-kosan temannya yang berlokasi di kawasan Bintang Plaza. Saat itu, dia dan teman-temannya sedang ngumpul sambil menenggak minuman keras jenis ginseng.

Dari perkenalan tersebut, keduanya saling suka hingga pacaran. Tiga hari berpacaran, pasangan yang sedang dimabuk cinta itu ditinggal berdua oleh teman-teman mereka agar mereka bebas untuk berduaan hingga akhirnya melakukan hubungan layaknya suami istri. Dari sana mereka berpindah tempat ke kos tempat tinggal Ja di kilometer 8.

"Kami memang baru tiga hari pacaran, tapi kami melakukan hubungan atas dasar suka sama suka. Kalau tidak percaya tanya saja sama dia (Bunga-red)," kata Ja membela diri.

Namun, hubungan tersebut diketahui oleh keluarga yang merasa cemas karena sudah beberapa hari Bunga tidak pulang kerumah dan tinggal di kos Ja. Atas laporan tantenya, Ja ditangkap oleh Polisi.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Memo Ardian membenarkan peristiwa tersebut dan pelaku telah ditangkap Jumat kemarin. Pihaknya telah meminta keterangan korban dan mengumpulkan alat bukti.

"Ja dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak," terang Memo.