Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Putusan Hakim Tidak Bisa Diubah

Silahkan Rustam dan RO Silalahi Ajukan Banding ke PT
Oleh : ron/dd
Rabu | 09-01-2013 | 13:44 WIB

BATAM, batamtoday - Ketua Pengadilan Negeri Batam Jack Johannes Octavianus berharap agar terdakwa Rustam Bangun dan RO Silalahi agar melakukan upaya hukum dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi mengingat putusan yang telah dijatuhkan tidak bisa diubah.

"Kalau sudah menyangkut putusan, sejauh putusan itu dijatuhkan sesuai ketentuan acara tidak bisa berbuat apa-apa, apalagi mengubah putusan kita tidak ada kewenangan," tegas Jack kepada wartawan usai pertemuan dengan pihak pendemo, Rabu (9/1/2013).

Jack mengatakan saat di persidangan para terdakwa minta agar turun lapangan periksa lokasi. Akan tetapi Majelis hakim tidak melakukan, karena pastinya ada pertimbangan majelis hakim perlu atau tidak dan hakim punya otoritas menentukan itu.

"Kondisi atau keadaan dianggap perlu maka dilakukan. Apakah ada urgensinya atau tidak, kalau dianggap tidak perlu maka tidak dilakukan, kalau hakim tinggi nantinya merasa perlu, maka akan kita lakukan," terangnya.

Sehingga Jack menyarankan agar kedua terdakwa untuk melakukan banding ke Pengadilan Tinggi. Apabila tidak dilakukan maka Jaksa akan menangkap secara paksa tujuh hari setelah Jaksa melakukan semua penetapan hakim. Karena amar putusannya, majelis hakim memerintahkan JPU untuk memberitahukan putusan kepada terdakwa.

"Tujuh hari setelah menerima pemberitahuan. Kalau ditolak, maka wewenang jaksa untuk eksekusi, itu sudah sah itu. Tapi kita harapkan terdakwa banding saja. Jangan diam-diam saja dan emosi," tegasnya.

Ketika ditanya alasan hakim naikkan hukuman, Jack mengatakan itu tidak melanggar undang-undang karena kewenangannya dan tidak melanggar undang-undang.

"Masyarakat Bengkong Nusantara juga harus tahu bahwa putusan pidana tidak langsung bisa dijadikan alasan mereka pindah secara paksa, tapi tunggu putusan perdata," tutupnya.

Putusan dua terdakwa penyerobotan lahan di Bengkong Nusantara, RO Silalahi dan Rustam Efendi Bangun, divonis 5 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam pada persidangan yang digelar secara in absentia atau tanpa dihadiri oleh terdakwa, Kamis (27/12/2012).