Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPR Soroti Transparansi BPOM dan BPKN, Isu Hoaks AMDK Dinilai Kian Marak
Oleh : Redaksi
Kamis | 25-06-2026 | 11:08 WIB
2506_DPR-Soroti-BPOM-BPKN.jpg Honda-Batam
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Kerja (Panja) Industri AMDK Komisi VII DPR RI bersama Kepala BPOM Taruna Ikrar dan Ketua BPKN Mufti Mubarok pada Senin (22/6/2026). (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi VII DPR RI menyoroti minimnya transparansi informasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) terkait pengawasan produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK). Kondisi tersebut dinilai memicu maraknya penyebaran informasi negatif dan hoaks mengenai produk AMDK di berbagai platform media sosial.

Sorotan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Kerja (Panja) Industri AMDK Komisi VII DPR RI bersama Kepala BPOM Taruna Ikrar dan Ketua BPKN Mufti Mubarok pada Senin (22/6/2026).

Ketua Panja Industri AMDK Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, menilai masyarakat selama ini belum memperoleh informasi yang memadai mengenai produk AMDK yang telah memenuhi standar keamanan maupun yang dinyatakan tidak memenuhi ketentuan oleh BPOM.

Menurutnya, masyarakat justru lebih banyak memperoleh informasi dari media sosial yang belum tentu dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. "Lebih sering masyarakat itu melihat informasinya dari media-media sosial yang belum tentu benar informasinya," ujar Evita.

Ia menegaskan BPOM sebenarnya memiliki data lengkap mengenai hasil pengawasan produk AMDK. Namun, informasi tersebut belum tersampaikan secara terbuka kepada masyarakat, padahal konsumen memiliki hak memperoleh informasi yang benar, jelas, dan akurat.

Evita menilai keterbukaan informasi dari BPOM dapat menjadi langkah efektif untuk meredam berbagai isu dan hoaks yang berkembang terkait produk AMDK. "Apakah BPOM memiliki kendala regulasi sehingga tidak terbuka informasi publiknya, atau masih banyak masalah lainnya sehingga informasi itu tidak bisa disampaikan kepada publik," katanya.

DPR Pertanyakan Tingginya Temuan Pelanggaran

Dalam rapat tersebut, Evita juga menyoroti paparan Kepala BPOM yang mengungkap hasil pengawasan terhadap 8.721 produk AMDK. Dari hasil pemeriksaan itu ditemukan sekitar 30 persen sarana produksi tidak memenuhi ketentuan, 35 persen produk tidak memenuhi syarat, 36 persen iklan melanggar ketentuan, serta 23 persen label produk belum sesuai regulasi.

Ia menilai angka tersebut cukup tinggi mengingat AMDK merupakan produk yang dikonsumsi masyarakat setiap hari. Namun, menurutnya, hanya segelintir merek yang selama ini menjadi perhatian publik. "Ternyata angkanya besar ketika kita bicara mengenai produk air minum yang dikonsumsi masyarakat. Sementara yang sering diekspos hanya satu atau dua produk AMDK saja. Ada apa ini," ujarnya.

Evita juga mempertanyakan tindak lanjut BPOM atas berbagai temuan tersebut. Menurutnya, BPOM belum menjelaskan secara rinci berapa produk yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, berapa yang hanya mengalami pelanggaran administratif, serta langkah penegakan hukum yang telah dilakukan.

Ia menyebut publik belum mengetahui jumlah produk yang ditarik dari peredaran maupun izin edar yang telah dicabut. "Keberhasilan itu bukan hanya dari banyaknya temuan, tetapi sejauh mana temuan tersebut diselesaikan sehingga menjadi solusi agar tidak terulang kembali," tegasnya.

BPKN Diminta Tingkatkan Layanan Pengaduan Konsumen

Selain BPOM, Evita juga mengkritisi paparan BPKN yang mencatat hanya terdapat dua pengaduan konsumen terkait AMDK.

Menurutnya, angka tersebut tidak sebanding dengan besarnya industri AMDK yang menjadi salah satu sektor dengan tingkat konsumsi tertinggi di Indonesia.

Ia mempertanyakan efektivitas sistem pengaduan konsumen yang dimiliki BPKN, termasuk keberadaan layanan hotline yang mudah diakses masyarakat. "Kalau cuma dua pengaduan, menurut saya ini tidak bekerja. Isu mengenai AMDK sangat ramai di media sosial, tetapi masyarakat justru lebih memilih mengadu di media sosial dibandingkan ke saluran pengaduan resmi. Ini harus diperbaiki," kata Evita.

DPR Minta BPOM Tegas Tindak Pelanggaran

Anggota Panja Industri AMDK Komisi VII DPR RI, Saleh Daulay, turut mempertanyakan langkah konkret BPOM terhadap industri AMDK yang terbukti melanggar ketentuan.

Ia menilai paparan BPOM belum menjelaskan bentuk sanksi yang telah dijatuhkan, termasuk kemungkinan pencabutan izin edar terhadap pelaku usaha yang melakukan pelanggaran. "Kita belum mendengar bagaimana tindakan yang selama ini dilakukan BPOM ketika ada industri yang melakukan pelanggaran. Apakah ada industri AMDK yang tidak diberikan izin edar atau tindakan lainnya, itu belum dijelaskan," ujar Saleh.

Selain itu, Saleh juga meminta BPOM mengungkap hasil pengawasannya terkait dugaan kecurangan dalam industri AMDK. Menurutnya, berbagai isu yang beredar di media sosial belum tentu berasal dari produsen, tetapi bisa saja dilakukan oleh pihak lain sebagai bentuk persaingan usaha untuk mendiskreditkan merek tertentu.

Ia mencontohkan isu mengenai penggunaan galon berusia lebih dari lima tahun yang kondisinya kotor. Menurutnya, perlu dipastikan apakah hal tersebut merupakan pelanggaran atau bagian dari proses daur ulang yang sesuai ketentuan.

Saleh juga meminta BPOM menjelaskan mekanisme pemberian sanksi terhadap pelanggaran yang ditemukan, mulai dari surat peringatan hingga kemungkinan penolakan atau pencabutan izin edar bagi pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan.

Menurutnya, keterbukaan informasi serta penegakan hukum yang jelas akan meningkatkan kepercayaan masyarakat sekaligus mencegah berkembangnya kampanye negatif dan disinformasi terhadap industri AMDK di Indonesia.

Editor: Gokli